JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpesan agar pelayanan terhadap warga DKI Jakarta harus lebih baik meskipun dirinya kini non-aktif karena ditahan setelah divonis bersalah pada kasus penodaan agama.
Djarot mengatakan, Ahok memberikan pesan tersebut saat dia mengunjunginya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, tempat Ahok ditahan.
"Pesan beliau (Pak Ahok), tetap pelayanan harus jauh lebih baik serta bekerja maksimal," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ahok juga berpesan agar Djarot segera melakukan rapat koordinasi bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) saat Djarot ditugaskan sebagai Plt Gubernur. Djarot langsung mengadakan rapat tersebut sesuai pesan Ahok. Ia melakukan rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Asisten Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Baca juga: Resmi Jadi Plt Gubernur, Djarot Rapat Tertutup dengan Pejabat DKI
Djarot menyebut rapat itu membahas langkah-langkah untuk percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017, Rancangan APBD 2018, dan program-program yang harus diselesaikan.
"Banyak (program) kalau dirinci," kata dia.
Beberapa program yang tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta yakni pembangunan lingkar susun Semanggi yang ditargetkan diresmikan pada 17 Agustus, peluncuran transjakarta koridor 13 rute Kapten Tendean-Ciledug yang ditargetkan diresmikan pada 22 Juni, pengundian rumah susun untuk warga, dan pelayanan lainnya seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Pak Ahok bilang harus segera diisi dengan sistem undian karena banyak permintaan untuk menempati rusun-rusun," ucap Djarot.
Program lainnya yang harus dikebut yakni penyelesaian pembangunan Jakgrosir di Kramatjati, Jakarta Timur. Jakgrosir ditargetkan beroperasi sebelum Lebaran untuk menstabilkan dan mengendalikan harga sembako.
Djarot meminta semua SKPD bisa mengerjakan tugas-tugas tersebut sebelum jabatan Ahok dan Djarot berakhir pada Oktober 2017.
"Saya sampaikan ke SKPD tetap semangat untuk melayani warga. Sedangkan menyangkut persoalan hukum Pak Ahok, kita serahkan kepada mekanisme hukum," kata Djarot.
Djarot resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok yang divonis menodai agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP dan dihukum dengan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintah Ahok untuk ditahan.
Ahok kini mendekam di Rutan Cipinang. Tim penasihat hukum Ahok langsung mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Djarot menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Ahok agar Ahok tidak ditahan.
Baca juga: Mengapa Djarot Bersedia Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok?