JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan tentang penunjukan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Penunjukkan Djarot sebagai Plt Gubernur dilakukan setelah Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).
"Kami juga sudah membuat surat resmi kepada Gubernur DKI, saudara Basuki Tjahaja Purnama terkait adanya rangkaian acara sore hari ini dan penunjukan wakil gubernur sebagai Plt Gubernur," kata Tjahjo saat serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Keppres Belum Keluar, Sertijab Plt Gubernur DKI Jakarta Tetap Digelar
Penunjukan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta tetap dilakukan meskipun surat keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ahok dan penunjukan Djarot belum keluar.
Pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tjahjo mengatakan, keputusan itu diambil karena tak ingin ada kekosongan dalam pemerintahan di DKI Jakarta.
"Satu hari pun, jangan sampai ada kekosongan (pemerintahan). Untuk ambil keputusan kalau ada apa-apa kan harus ada yang pimpin," kata Tjahjo.
Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Majelis hakim di PN Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. Ahok kini juga sudah mendekam di LP Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca juga: Majelis Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.