JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Jumat (12/5/2017) ini, ada perbedaan pola pelayanan aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta. Biasanya, warga mengambil nomor antrean untuk mengadu langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (saat ini non-aktif).
Basuki atau Ahok kemudian menerima aduan-aduan tersebut dan ditindaklanjuti oleh satuan kerja perangkat dinas (SKPD) terkait.
Aduan warga pun tidak dikelompokkan berdasarkan bidang masing-masing, tetapi semuanya digabungkan menjadi satu. Namun, pola tersebut tak lagi dilakukan pada hari ini.
Kini aduan warga dilayani sesuai bidangnya. Pantauan Kompas.com, ada lima meja yang disusun di pendopo Balai Kota DKI Jakarta. Setiap meja melayani satu bidang aduan, yakni pendidikan, kesehatan/BPJS, PTSP/perizinan, perumahan, dan pengaduan umum.
Warga pun kemudian mengadu ke meja-meja tersebut sesuai jenis aduannya. Kepala Bagian Administrasi Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) Provinsi DKI Jakarta Puspla Dirdjaja mengatakan, pola baru ini dilakukan sesuai arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
"Arahan Pak Plt supaya jelas kan, petugasnya ada. Kemarin yang sudah baik, kami buat lebih baik lagi. Nanti Bapak yang berkunjung (ke setiap meja)," ujar Puspla di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat.
(baca: Cerita Staf Ahok yang Sering Melayani Aduan Warga di Balai Kota...)
Puspla mengatakan, pengaduan warga dilayani mulai pukul 07.30 sampai dengan 09.00 WIB.
Saat Djarot tiba sekitar pukul 07.55 WIB, pengaduan sudah berlangsung. Djarot kemudian menghampiri meja pelayanan pengaduan pendidikan. Dia pun menanyakan keluhan warga yang mengadu soal pendidikan.
Djarot sebelumnya mengatakan akan mengubah sistem layanan pengaduan warga yang biasa dilakukan Ahok di Balai Kota setiap pagi.
"Kami akan bikin cluster sesuai dengan bidang masing-masing pengaduan. Ada cluster rumpun pendidikan, itu meja sendiri, kemudian kesehatan, perumahan, pelayanan masyarakat, dan masalah-masalah yang sifatnya kompleks, umum, khusus," ujar Djarot di Balai Kota, Rabu (10/5/2017).
(baca: Layani Aduan Warga, Cara Ahok Latih PNS Muda)
Djarot mengatakan, perubahan sistem layanan pengaduan warga itu dilakukan agar lebih tertib, rapi, dan dapat ditangani dengan baik.
Sejak Rabu, Ahok tidak berkantor di Balai Kota karena diputuskan menodai agama dan divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang putusan, Selasa (9/5/2017).
Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.