JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Firza tak juga mengaku bahwa perempuan tanpa busana dalam foto yang beredar luas di media sosial itu adalah dirinya.
(Baca juga: Firza Husein Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Rizieq Shihab?)
Atas dasar itu, polisi belum dapat menyimpulkan motif kasus ini. "Kita perlu pemeriksaan kembali, berkaitan dengan itu yang bersangkutan (Firza) masih mengelaknya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
Meski Firza tak mengakuinya, Argo tak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut dia, penyidik tak mengejar pengakuan dari tersangka.
"Yang terpenting kita telah mengumpulkan saksi-saksi, barang bukti, dan saksi ahli telah memberikan keterangan terkait hal itu," kata Argo.
Menurut Argo, penyidik telah mengantongi bukti bahwa ada komunikasi yang berasal dari telepon seluler Firza dan Rizieq. Ponsel Firza dan Rizieq pun telah disita polisi.
"Handphone itu digunakan untuk transmisi. (HP) itu posisi di mana dan kapan kita sudah mendapatkan identifikasi, kepemilikan HP itu sendiri sudah kita konfirmasi ke Telkomsel," ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangk setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma". Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
(Baca juga: Jadi Tersangka, Firza Husein Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan)
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.