Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Reklamasi Dihentikan, Pengembang Tak Akan Diberi Ganti Rugi

Kompas.com - 17/05/2017, 22:08 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2017-2022, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, menyatakan tidak akan mengganti kerugian pengembang proyek reklamasi yang pulaunya diambil alih. Alasannya karena pembangunan reklamasi dilakukan secara ilegal.

Anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja, menilai pulau reklamasi dibangun dengan menyalahi Amdal dan tanpa adanya peraturan daerah (Perda) Zonasi. Selain itu, ia menyebut ruko-ruko yang sudah dibangun juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Bahwa kalau Anda melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan koridor hukum, Anda sebenarnya tidak berhak minta ganti rugi," kata Marco saat ditemui di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).

Marco menyatakan, pemerintahan  Anies-Sandi akan mempersilakan pengembang menggugat ke pengadilan. Namun jika kondisi itu terjadi, Marco berkeyakinan pengembang tetap akan kalah secara hukum.

"Bahwa syarat-syarat hukum tidak dipenuhi, ya jelas-jelas pembangunan tanpa IMB, pulau tanpa Perda Zonasi, itu melanggar hukum. Jadi kalau mereka menuntut ya akan kalah menurut saya," kata Marco.

Marco menyatakan kebijakan untuk tidak membayar ganti rugi kepada pengembang diharapkan menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang diambil tanpa mentaati peraturan.

"Jadi saya rasa ini pelajaran penting untuk kita semua bahwa nanti ya mbok perizinannya harus beres dulu dong baru jual. Jangan jual barang yang tidak legal," ujar Marco.

Sejauh ini, pulau dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang diketahui sudah selesai dibangun adalah Pulau C, D, K, dan N. Sedangkan satu pulau lagi, yakni G baru setengah jadi.

Pulau C dan D adalah pulau yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Pulau K dibangun oleh PT Pembangunan Jaya dan direncanakan digunakan untuk depo MRT.

Pulau N dibangun oleh PT Pelindo II dan kini dimanfaatkan sebagai dermaga baru Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Pulau G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.

Menurut Marco, tidak semua pulau yang sudah jadi atau tengah dibangun akan diambil alih untuk kepentingan publik. Khusus yang sudah digunakan untuk pelabuhan maupun direncanakan untuk depo MRT akan tetap dibiarkan. Ia menyebut pulau yang akan diambil alih hanyalah pulau yang tadinya direncanakan digunakan untuk kepentingan komersial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com