Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo Tangani Kasasi Kasus Jessica

Kompas.com - 30/05/2017, 17:51 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar bersama dua hakim lain ditugaskan Mahkamah Agung (MA) menangani permohonan kasasi perkara kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Keterangan itu tertera di laman resmi Mahkamah Agung untuk info perkara, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Dua hakim lainnya yang ikut menangani perkara Jessica adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo. Posisi hakim ketua diisi oleh Salman.

Penanganan perkara itu terekam dalam nomor register 498 K/PID/2017 dengan pengadilan pengaju di Jakarta Pusat.

Jessica melalui tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding pihak Jessica tertuang dalam putusan nomor 393/PID/2016/PT.DKI pada 7 Maret 2017.

 

Baca juga: Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA

Dalam putusan itu, majelis hakim yang beranggotakan Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah bagi Jessica dan hukuman 20 tahun penjara pada Oktober 2016 silam.

Artidjo merupakan hakim agung yang pernah menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi, di antaranya Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, serta pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Dalam kasus-kasus itu, Artidjo menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari putusan di pengadilan tingkat pertama.

Adapun Salman merupakan hakim agung yang pernah berbeda pendapat dengan hakim agung lain dalam kasus yang menjerat Prita Mulyasari. Saat itu, Salman menyatakan bahwa Prita tidak bersalah sementara dua hakim lainnya menyatakan Prita bersalah.

Baca juga: Kalau Begini Terus, Bisa Jadi Kasus Prita Mulyasari Versi Pendidikan

Salman juga tercatat beberapa kali menangani kasus korupsi.

Adapun Sumardijatmo merupakan hakim agung yang dilantik pada Oktober 2013 yang pernah berkarir sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com