JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam karena masih ditemukan pelanggaran jam operasi oleh beberapa pengelola tempat hiburan malam pada akhir pekan lalu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter Tampubolon mengatakan, ada tujuh tempat hiburan di lima wilayah yang kedapatan melanggar aturan saat pihaknya melakukan pengawasan pada 26-27 Mei lalu.
"Dari 147 tempat usaha di lima wilayah yang kita awasi, terdapat tujuh yang melanggar dan langsung kita buat BAP," ujar Jupan, Selasa (30/5/2017).
(Baca juga: Terlambat Kerja di Bulan Ramadhan, Tunjangan Kinerja PNS DKI Dipotong )
Jupan mengatakan, di wilayah Jakarta Pusat, dari 20 tempat usaha yang diawasi, dua di antaranya melakukan pelanggaran.
Kemudian di Jakarta Utara, dari 50 yang diawasi, satu di antaranya melanggar. Selain itu, dari 20 tempat usaha di Jaksel, empat di antaranya melanggar aturan.
(Baca juga: Selama Ramadhan, Jam Kerja Petugas Bedah Rumah Ikuti PNS)
Sementara itu, di Jakarta Timur dan Jakarta Barat tidak ditemukan pelanggaran. Pengawasan di Jakarta Timur dilakukan terhadap 22 tempat usaha dan di Jakarta Barat terhadap 35 tempat usaha.
"Yang melanggar adalah jenis usaha bar, karaoke, dan musik hidup. Ke depan pengawasan kita perketat," ujar Jupan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.