Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Akan Ikuti Proses Hukum Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata City

Kompas.com - 04/06/2017, 15:09 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Kalibata City Ishak Lopung mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu menyusul gugatan yang diajukan sejumlah warga penghuni Apartemen Kalibata City ke PN Jakarta Selatan.

Adapun gugatan itu diajukan karena warga menduga adanya mark up biaya listrik serta iuran air yang diminta oleh pengelola Kalibata City.

"Kami ikuti saja lah proses kalau sudah dilayangkan (gugatan)," ujar Ishak saat ditemui Kompas.com di Kantor Pengelola Kalibata City, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Ishak mengatakan, hal itu dilakukan untuk menemukan titik terang dari permasalahan tersebut.

Sebelumnya Ishak membantah tudingan adanya mark up biaya listrik dan iuran air. Ia mengatakan pihak pengelola menetapkan biaya listrik sesuai dengan aturan pemerintah. Begitu juga dengan penarikan iuran air yang dianggap wajar.

"Jadi supaya nanti terang benderang. Kalau ada mediasi ya kami jalani mediasi. Kalau proses (persidangan) ya kami jalani proses," ujar Ishak.

"Nanti kedua belah pihak bisa memahami. Berulang-ulang kami sering ketemu. Bukan hanya membahas utilitas air dan listrik tapi bahas yang lain. Makanya dengan adanya ini merupakan antiklimaksnya," ujar Ishak.

Sebanyak 13 warga penghuni apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, menggugat pihak pengelola atas iuran listrik dan air yang diduga merugikan warga hingga Rp 24 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Penghuni Kalibata City Gugat Pengelola ke Pengadilan

Gugatan yang diajukan oleh 13 orang perwakilan warga dengan total estimasi kerugian rata-rata Rp 1,7 juta per unit. Jika diakumulasikan dengan keseluruhan unit yang ada, kerugian penghuni mencapai Rp 24 miliar Kuasa Hukum warga Kalibata City Syamsul Munir mengatakan, dasar gugatan tersebut karena adanya dugaan mark-up iuran listrik dan air sejak 2014 lalu.

Perhitungan tersebut meliputi tagihan, pengenaan mark-up tarif, serta pengenaan pemakaian minimum yang diterapkan tidak semestinya.

"Yang menjadi dasar gugatan adalah warga punya temuan data, dimana ada selisih dari yang seharusnya dibayar dengan nominal yang dibayarkan," ujar Syamsul ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com