JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana membuat peraturan daerah tentang pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).
Menurut Djarot, pengelolaan dan penggunaan RPTRA tidak cukup hanya diatur dalam peraturan gubernur. Sebab, jumlah RPTRA di Jakarta sudah mencapai ratusan dan Djarot ingin fungsinya tetap terjaga.
"Oleh karenanya kami buat pergub, apa cukup pergub? Tidak cukup. Kami sampaikan misalnya contoh untuk RPTRA, pergubnya kami ajukan jadi perda. Kami bicarakan di DPRD," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/6/2017).
RPTRA merupakan salah satu program andalan Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Basuki atau Ahok selalu hadir dalam peresmian RPTRA.
Adapun Djarot ingin ada perda yang mengatur penggunaan RPTRA agar tidak disalahgunakan.
"Supaya fungsi RPTRA betul-betul ditujukan untuk membangun karakter masyarakat," ujar Djarot.
Contoh aturan
Djarot menyebutkan beberapa aturan yang tercantum dalam perda tersebut. Salah satunya, RPTRA tidak boleh digunakan untuk tempat pencarian jodoh.
"Tidak bisa digunakan sebagai tempat mojok untuk cari jodoh, enggak boleh ya. Karena itu untuk anak, untuk perempuan," ujar Djarot.
Kegiatan keagamaan juga tidak boleh dilakukan di RPTRA. Djarot mengatakan RPTRA harus menjadi tempat bernaung seluruh warga dari berbagai latar belakang suku, ras, dan agama.
"Karena RPTRA itu adalah fungsi simbol dimana masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya ya," ujar Djarot.
(baca: Djarot Sebut RPTRA Boleh untuk Resepsi, Tidak Boleh untuk Acara Keagaman)
Namun, warga bisa menggunakan RPTRA sebagai tempat resepsi pernikahan dan khitanan. Untuk perda, Djarot mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menyusun kajian akademisnya terlebih dahulu. Dia berharap draf perda bisa diserahkan kepada DPRD DKI pada Agustus 2017.
Sinyal penolakan
Meski belum resmi diajukan, wacana pembuatan perda pengelolaan RPTRA sudah mendapat sinyal penolakan dari DPRD DKI. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengkritik langkah Djarot yang akan mengajukan rancangan peraturan baru mengenai penggunaan RPTRA dalam bentuk perda.