JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid menyampaikan, EM, PNS Pemkot Jakarta Pusat yang ditangkap karena diduga pungli, diketahui memungut Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 ke sejumlah pengusaha kuliner di Jalan Ampera, Jakarta Selatan.
EM mengaku sebagai petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Pasar Minggu yang mau menertibkan bangunan dan tempat usaha yang tidak berizin.
EM pun mengancam para pemilik usaha dan pemilik bangunan yang tidak mau membayar "uang penyelesaian" kepadanya.
"Karena takut terjadi masalah di kemudian hari, beberapa korban menyerahkan uang antara Rp 500.000 sampai dengan Rp 1 juta kepada terduga," kata Yovandi kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2017).
(Baca juga: PNS DKI yang Lakukan Pungli di Jaksel Diduga Tidak Bermain Sendiri)
Aksi EM terbongkar lantaran para pemilik usaha di sepanjang Jalan Ampera merasa gerah dimintai uang. Mereka mengaku tidak hanya sekali dimintai uang, tetapi berkali-kali.
Para pengusaha tersebut kemudian melaporkan masalah ini ke Kecamatan Pasar Minggu dan menemukan bahwa EM bukanlah pegawai di sana.
EM pun ditangkap tangan pada Selasa (6/6/2017) kemarin. "Dia ditangkap di Ampera Garden dengan barang bukti Rp 500.000," ujar Yovandi.
(Baca juga: Diduga Pungli, PNS Pemkot Jakpus Ditangkap Kejari Jaksel)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.