Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Kasus Ahok...

Kompas.com - 09/06/2017, 07:10 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dinyatakan terbukti menodai agama dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang putusan pada 9 Mei 2017. Putusan hakim didasari Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Adapun vonis hakim itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menodai agama. Jaksa menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Setelah vonis terhadap Ahok diputuskan hakim, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Saat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus Ahok, jaksa memutuskan mencabut banding. Berkas pencabutan banding dikirimkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roberth M Tacoy mengatakan, jaksa mencabut banding karena Ahok juga telah menerima vonis hakim dan batal mengajukan banding.

"Pak Ahok kan juga sudah mencabut (banding), manfaatnya itu apa (dilanjutkan). Yang bersangkutan saja sudah menerima," kata Roberth kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2017).

(baca: Setelah Kasusnya Berkekuatan Hukum Tetap, di Mana Ahok Ditahan?)

Ahok sebelumnya berencana mengajukan banding. Namun, dia membatalkan rencana itu dan menerima vonis hakim.

Anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa pencabutan banding oleh jaksa tak berpengaruh signifikan terhadap Ahok.

"Jadi tidak ada sama sekali (dampak positif dan negatifnya)," kata Wayan, Kamis.

Berkekuatan hukum tetap

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding tersebut kepada tim penasihat hukum Ahok.

PN Jakarta Utara kemudian akan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi memastikan kasus Ahok akan berkekuatan hukum tetap setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa.

"Kalau dua-duanya (terdakwa dan jaksa) sudah mencabut, pasti inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Johanes, Kamis.

(baca: Jaksa Cabut Banding, Kasus Ahok Dipastikan Berkekuatan Hukum Tetap)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com