JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Budi Kaliwono menjelaskan mengenai isu di tengah karyawan kontraknya mengenai pemutusan kontrak karyawan pada usia 35 tahun.
"Ini salah satu komunikasi yang keliru. Jadi petugas lapangan itu butuh stamina yang kuat, mumpuni. Bayangkan berdiri di bus itu berjam-jam walaupun ada AC," ujar Budi ketika ditemui di kantor pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/6/2017).
Ia mengatakan, karyawan lapangan memang diberi batasan usia dalam menjalankan tugasnya, namun bukan berarti jika usia sudah mencapai ketentuan yang disyaratkan akan langsung dipecat.
"Bukan seperti itu, kalau perform-nya bagus ya bisa pindah di desk lain, bisa di halte misalnya. Seinget saya halte enggak dibatasi usia. Jadi cuma buat lapangan, yang batasannya 35 tahun itu petugas on board," sebutnya.
Menurutnya, peraturan mengenai batasan usia untuk karyawan lapangan ini sudah dibuat dua tahun lalu.
"Tapi kami juga setelah diskusi, kami ga akan putuskan sepihak yang sudah kami buat, tapi kami akan pelajari," kata dia.
Ia melanjutkan, setelah berdiskusi pihaknya menemukan sebuah solusi.
"Dari hasil diskusi, pada saat usia 35 pegawai lapangan wajib mengikuti tes meliputu kesehatan, fisik yang paling penting. Kalau masih layak lanjut di lapangan," tutupnya.
Baca: Karyawan Kontrak Transjakarta Tak Puas dengan Sistem Perekrutan
Seperti diketahui, seorang karyawan kontrak transjakarta berinisial P mengungkapkan kekhawatirannya akan dipecat setelah berusia 35 tahun.
"Terus, ada isu kalau petugas yang umurnya di atas 35 tahun bakal dipecat-pecatin," tutur P.
Hal itu menjadi buah bibir para pekerja di kalangan internal PT Transjakarta. P juga mengetahui bahwa banyak dari temannya yang sudah di atas lima tahun bekerja, tetapi tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap.