JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita seorang pengemudi Go-Jek yang akunnya ditangguhkan oleh PT Go-Jek Indonesia, Faqihuddin Fadhlan (26), mulai viral di Instagram sejak Selasa (13/6/2017) pagi.
Melalui akun Instagram miliknya, @faqihuddin_fadhlan_vandjaitan, pengemudi tersebut mengunggah ceritanya dengan disertai foto.
(Baca juga: Cerita Khofifah Soal Foto Tidurnya yang Viral di Media Sosial)
Posting-an tersebut viral setelah diunggah kembali oleh akun @thenewbikingregetan. Empat foto yang diunggah pengemudi Go-Jek itu disertai caption berupa keluhan karena akun Go-Jek-nya tidak bisa digunakan untuk mencari penumpang.
"Kemarin waktu tanggal 3 Juni pas mau ngebit tiba-tiba akun saya tidak bisa dibuka dan tidak bisa terima orderan. Singkat cerita saya ke kantor operasional tapi tidak ada yang bisa menjawab kenapa akun saya di-suspend," kata Faqihuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa siang.
Kemudian, lanjut Faqihuddin, hal yang membuat ia semakin tidak terima akan perlakuan manajemen Go-Jek adalah pengenaan penalti terhadap saldo miliknya.
"Katanya kemitraan tetapi diputus tanpa alasan apalagi saya dikenakan penalti ya jelas saya enggak terima. Jadi dari tanggal 3 sampai sekarang saya tidak ada kepastian," ujar dia.
Namun, Faqihuddin juga belum mengetahui berapa persen penalti yang akan dikenakan kepadanya.
(Baca juga: Intimidasi Wanita dan Pukuli Sopir, Video Pengemudi Ugal-ugalan Jadi Viral)
Adapun jumlah saldo yang dimilikinya saat ini berdasarkan unggahan foto di Instagram tersebut sebesar Rp 3.076.328.
"Ya misalnya begini kalau uang ada Rp 3 juta kena penalti 50 persen jadi yang diterima hanya Rp 1,5 juta dan yang Rp 1,5 juta lagi jadi milik Go-Jek," kata dia.
Faqihuddin juga mengaku telah menelepon call center Go-Jek, tetapi belum ada jawaban sampai sekarang. Oleh karena itu, ia membagi ceritanya melalui media sosial.
"Ya saya sekarang cuma bisa share cerita ini di FB (Facebook) dan cari masukan dari para senior driver (ojek) online," ujar dia.
(Baca juga: Foto Terduga Penembak Gadis di Tangerang Jadi Viral, Ini Kata Polisi)
Sementara itu, Humas PT Go-Jek Indonesia Rindu Ragillia menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki standard of procedure (SOP) dan aturan yang disepakati dengan para mitranya.
Oleh karena itu, jika ada mitra yang diputus kemitraannya, mitra tersebut berarti telah melakukan pelanggaran dan mengembalikan sisa saldo setelah terkena penalti.
"Terkait dengan mantan mitra Faqihuddin, mitra terbukti melakukan tindakan pelanggaran yang mengakibatkan putus kemitraan dan mendapat pinalti Rp 300.000," kata Rindu.
Selain itu, Rindu menyatakan bahwa pihaknya telah meminta nomor rekening Faqihuddin untuk mengembalikan sisa saldo, tetapi yang bersangkutan menolak memberikannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.