JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra, ditangkap polisi seusai mengonsumsi sabu di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6/2017) siang.
Sabu yang dikonsumsi Nyoman diduga berasal dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap Nyoman dilakukan setelah penyidik menangkap dua pengedar narkoba berinisial NYA (28) dan LP (32).
"NYA dan LP ini sepasang suami istri yang sudah diintai sejak Senin di sebuah hotel. Dan baru ditangkap Selasa di basement hotel," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2017).
(baca: Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Tabanan Ditangkap di Jakpus Bersama Teman Wanitanya)
Argo menambahkan, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti dari tangan NYA dan LP. Padahal, keduanya merupakan target operasi pihak kepolisian.
Akhirnya, polisi menggeledah kamar hotel yang diinapi oleh NYA dan LP. Di kamar hotel tersebut ternyata ada Nyoman dan teman wanitanya, LOS (19).
Dari kamar itu ditemukan barang bukti sebuah alat hisap sabu, sebuah cangklong, dua pipet plastik, sebuah plastik klip kosong diduga bekas kemasan sabu, dan sebuah korek api.
Polisi pun terus melakukan pengembangan dan menggeledah rumah NYA dan LP di Sawah Besar, Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan di rumah NYA dan LP disita barang bukti narkoba 2.053 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu.
"Dari keterangan tersangka NYA dan LP, barang bukti narkoba itu didapat dari seorang napi LP Cipinang berinisial A," kata Argo.