Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksinya Terekam CCTV, Maling Spesialis Kotak Amal Masjid Ditangkap

Kompas.com - 15/06/2017, 19:57 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang maling bernama Amir alias Bodong (23) yang sering mencuri kotak amal masjid ditangkap di Beji, Depok, Kamis (15/6/2017).

Darinya diamankan empat kotak amal masjid, salah satunya milik Masjid Baitul Karim, RT 04/RW 15, Kelurahan Beji, Depok.

Masjid tersebut merupakan lokasi terakhir tempat Amir mencuri sebelum ditangkap oleh anggota Polsek Beji.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, aksi pencurian kotak amal Masjid Baitul Karim oleh Amir dilakukan pada Senin (12/6/2017) siang.

Amir tertangkap karena aksinya terekam oleh kamera pengawas atau CCTV yang ada di masjid tersebut.

"Perbuatan tersebut terekam di CCTV. Atas petunjuk tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan pertama," kata Firdaus melalui laporan tertulis, Kamis petang.

Baca: Gagal Bongkar Kotak Amal Masjid, Pencuri Malah Rugi Tinggalkan Barang

Saat menjalankan aksinya, Daus menyebut Amir memanfaatkan masjid yang sedang sepi. Kotak amal kemudian dibawa dan kuncinya dirusak di rumah dengan gunting.

Ketika beraksi di Masjid Baitul Karim, Daus menyebut Amir datang ke masjid dengan menggunakan Honda Vario warna merah nomor B 3147 ECD.

Pelat motor inilah yang kemudian terekam CCTV dan menjadi petunjuk polisi. Menurut Daus, polisi kemudian menemui pemilik motor.

Dari keterangan yang didapat, pemilik mengatakan bahwa motornya sempat dibawa oleh Amir. Polisi langsung meringkus Amir di rumah kontrakannya.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya dan dari hasil introgasi pelaku sering mengambil kotak amal baik di masjid maupun di mushala. Karena di kontrakanya didapatkan kotak amal sebanyak empat kotak," ucap Daus.

Baca: Curi Kotak Amal Masjid, 2 Pelajar SMU Ditangkap

Saat dicuri oleh Amir, kotak amal Masjid Baitul Karim berisi uang sejumlah Rp 500.000. Amir diketahui merusak kunci kotak amal dengan gunting.

Ia terancam dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun.

Kompas TV Residivis pembobol kotak amal masjid di Ponorogo, Jawa Timur, kembali berurusan dengan pihak kepolisian untuk jalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com