BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Makbullah mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan melakukan tindakan tegas jika minimarket masih menjual ramen yang mengandung babi.
"Minimarket yang di wilayah (dekat dengan) masyarakat, atau di kampung-kampung itu enggak boleh (jual ramen mengandung babi), kecuali retail seperti supermarket," ujar Makbullah saat diwawancarai di Bekasi, Selasa (20/6/2017).
(Baca juga: Pencabutan Izin Edar Mi Samyang Bukan Pertama Kali Terjadi)
Ia menyampaikan, ramen tersebut masih diperbolehkan dijual di supermarket karena banyak ekspatriat yang membutuhkan makanan tersebut.
"Cuma ramen tidak boleh digabungkan dengan mi yang lainnya. Kalau mereka tetap menjual, harus ada di tempat khusus dan ada penjelasannya bahwa makanan tersebut mengandung zat babi," kata Makbullah.
Tujuannya, kata dia, agar warga Muslim tidak terkecoh untuk membeli mi yang mengandung minyak babi.
Makbullah menekankan, pihaknya akan memberikan waktu, khususnya kepada pengelola minimarket, untuk segera menarik ramen yang mengandung zat babi dari peredaran.
"Terakhir Lebaran ini nih, kita masih kasih waktu lagi ya untuk menarik barang-barang. Kalau masih dijual, kita kasih teguran 1,2,3 nanti kalau memang mereka masih bandel juga ya kita cabut saja izinnya, begitu sajalah," kata Makbullah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea.
Sebab, keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, tetapi tidak dicantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.
(Baca juga: Samyang Mengandung Babi Beredar, BPOM Bantah Kecolongan)
Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.