JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi Jessica Kumala Wongso yang divonis bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Dengan demikian, kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan Jessica kini berstatus sebagai terpidana.
"Sekarang ini menunggu pemberitahuan dan salinan ke jaksa penuntut umum," ujar
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
(baca: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso)
Suhadi menuturkan, putusan pengadilan terhadap Jessica dieksekusi sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah jaksa menerima salinan putusan dari panitera dan kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Karena ini putusan kasasi berdasarkan Pasal 270 KUHAP, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa. Untuk itu, panitera pengadilan mengirim salinan putusan kepada jaksa," kata Suhadi.
(baca: Kasasi Ditolak, Jessica Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara)
Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara karena kasasinya ditolak. Menurut Suhadi, majelis hakim MA yang mengadili perkara tersebut menilai bahwa permohonan kasasi Jessica tidak dibenarkan.
"Singkatnya bahwa alasan permohonan kasasi dari yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan dan putusan yang telah diambil sudah sesuai dengan ketentuan hukum," ucap Suhadi.
Perkara kasasi dengan nomor register 498K/Pid/2017 itu diputuskan pada Rabu (21/6/2017) dan ditanda tangani hakim ketua Artidjo Alkostar serta hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengaku akan mengambil langkah hukum selanjutnya setelah MA menolak permohonan kasasi mereka.
"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (peninjauan kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," kata Otto, Rabu malam.
Seperti diketahui, Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi vietnam yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal 2016. Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.