JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, mengatur angkot harus ber-AC.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun secara jelas pada Sabtu (1/7/2017) menargetkan, semua angkot harus ber-AC paling lambat Februari 2018.
Pada Mei 2017 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga sudah meluncurkan satu unit angkot ber-AC yang beroperasi di Bekasi.
Angkot trayek 02 itu dijadikan percontohan oleh Kemenhub agar pengusaha angkot di daerah lain bisa mengikuti dalam rangka meningkatkan layanan terhadap masyarakat.
Kompas.com sempat melihat angkot yang dimaksud saat Kemenhub menggelar acara di Silang Barat Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).
Secara keseluruhan, tidak ada perbedaan berarti antara angkot ber-AC dengan angkot pada umumnya. Ada beberapa perbedaan kecil, tentunya selain AC di mobil angkot itu berfungsi layaknya mobil pribadi.
Jika biasanya tidak ada pintu di tempat masuk angkot, di angkot ber-AC terpasang pintu yang bisa tertutup rapat.
Selain itu, juga terpasang tirai tipis di bagian dalam tiap jendela angkot. Hal ini dilakukan supaya penumpang terlindung dari sinar matahari langsung yang menyorot melalui jendela tersebut.
Baca: Menhub: 2018 Angkot di Jakarta dan Sekitarnya Harus Dilengkapi AC
Selebihnya, interior angkot dan posisi tempat duduk yang menyamping, menyamai mobil-mobil angkot lainnya. Kondisi di dalam angkot ber-AC juga nampak lebih bersih karena ada pintu yang tertutup rapat sehingga debu tidak banyak yang masuk.
Bagian dalam angkot juga dipasang pengharum ruangan sehingga hawa terasa lebih segar. Budi sempat menjajal angkot ber-AC itu dengan membawanya berkeliling di area Monas.
"Kami mendorong angkutan umum jadi angkutan utama. Angkutan umum akan diminati apabila dia memiliki level of service yang harus bagus, seperti ber-AC ini," kata Budi usai mencoba angkot tersebut.