JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana merombak jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta. Namun, Djarot mengaku tidak bisa langsung merombak SKPD seperti yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau dulu zamannya Pak Ahok kan bisa langsung, tetapi sekarang kan masa (jabatannya) kurang dari 4-5 bulan, jadi kami akan konsultasi dengan Kemendagri," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (5/7/2017).
Oleh karena itu, Djarot tidak bisa menentukan kapan perombakan akan dilakukan sampai selesai koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Djarot mengatakan perombakan tersebut rencananya untuk mengisi jabatan yang kosong karena ada PNS yang telah berakhir masa tugasnya.
"Karena ada beberapa jabatan yang kosong, termasuk mengisi para pejabat yang sudah purnatugas," ujar Djarot.
(baca: Djarot Berencana Rombak SKPD Pemprov DKI)
Perombakan SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terakhir kali dilakukan pada Januari 2017 ketika Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Saat itu, Sumarsono merombak daftar 5.038 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan mengukuhkan 5.038 pejabat DKI. Rinciannya, pengukuhan 3.561 pejabat yang terdiri dari 74 pejabat eselon II, 584 pejabat eselon II, dan 2.898 pejabat eselon IV.
Sisanya, 1.138 pejabat dirotasi, 241 pejabat dapat promosi, 80 pejabat dimutasi, dan 846 pejabat demosi.
(baca: Perombakan SKPD DKI Tergantung pada Indikator Performa)