JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan laporan yang dibuat oleh Muhammad Hidayat kepada putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Penghentian tersebut lantaran polisi tak menemukan unsur pidana dalam vlog yang dibuat Kaesang.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mengatakan, penghentian proses penyelidikan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Loh, kita proses sesuai mekanisme yang ada. Berdasarkan kesimpulan sementara belum ada unsur pidana," ujar Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/7/2017).
Baca: Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Batal Panggil Kaesang
Suntana menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut. Sedikitnya ada tiga saksi ahli yang diperiksa.
Setelah memeriksa ahli, pihaknya melakukan gelar perkara internal. Hasil gelar perkara tersebut menyatakan tidak ada unsur ujaran kebencian dalam perkataan Kaesang di vlognya.
Baca: Kasus Kaesang Dihentikan, Istana Tegaskan Tak Ada Intervensi
"Gini, polisi kan ada namanya gelar perkara, begitu nerima kasus, nerima saksi-saksi polisi punya asumsi, wajar, kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Ada mekanisme itu," kata Suntana.
Hidayat melaporkan Kaesang melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube Kaesang. Hidayat mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian.
Baca: Polisi: Saksi Ahli Sebut Kata Ndeso di Video Kaesang Tak Penuhi Unsur Pidana