Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dioperasikan, Halte Transjakarta di Koridor 13 Sudah Dicoret-coret

Kompas.com - 10/07/2017, 12:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koridor 13 Transjakarta Ciledug-Tendean yang rencananya dioperasikan pada 17 Agustus 2017 nanti sudah dirusak orang tak bertanggung jawab. Terdapat grafiti di halte, pilar, hingga jembatan ruas ini.

Di Halte Adam Malik atau halte paling ujung di Ciledug, ada grafiti berwarna hitam di salah satu sisi haltenya.

Di sisi lain, terlihat bekas coretan yang dihapus. Begitu juga di tangga Halte Swadarma. Pada sisi-sisi luar tangga tampak coretan dengan tulisan tidak jelas.

(Baca juga: Lintasi Koridor 13 Malam Hari, Sopir Andalkan Cahaya Gedung Sekitar)

Asisten Humas PT Transjakarta Wibowo menyangkan ulah vandalisme ini. Halte transjakarta, terutama dua yang berada di bawah, yakni Halte Adam Malik dan Halte Tendean sering jadi sasaran kenakalan warga.

"Iya di Tendean juga," kata Wibowo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/7/2017). Kendati demikian, Wibowo mengatakan, saat ini tak ada yang bisa dilakukan pihaknya untuk menghentikan aksi vandalisme ini.

Sebab, kata dia, sarana dan prasarana di Koridor 13 masih dikelola oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan belum diserahterimakan ke PT Transjakarta.

Jika nantinya PT Transjakarta sudah memegang hak pengelolaan, akan dipasang kamera pengawas (CCTV) agar aksi seperti ini bisa ditindak.

"Kalau sudah dikelola TJ nanti coretan dihapus oleh TJ dan dipasang CCTV sehingga bisa diawasi," ujar Wibowo.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 250.000 seperti termaktub dalam Pasal 489.

(Baca juga: Begini Rasanya Ikut Uji Coba Transjakarta Koridor 13 pada Malam Hari)

Selain itu, Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta pernah mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang larangan mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan pada sarana umum. Seruan ini diterbitkan pada 18 April 2013.

Seruan ini merupakan turunan dari Pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pelakunya terancam kurungan 10-60 hari dan denda Rp 100.000-Rp 20 juta.

Kompas TV Transjakarta Koridor 13 Beroperasi 17 Agustus 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com