www.kompas.com
Sidang putusan BL (16) pembantu rumah tangga yang membuang bayinya ke tempat sampah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+