JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus BL (16), pengasuh anak yang membuang bayinya ke tempat sampah, bersalah.
BL dianggap menyebabkan bayi meninggal karena dibuang pada 1 Mei 2017 di rumah majikannya di Jalan Haji Jian 2B, Kebayoran Baru.
"Mengadili menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pada anak yang menyebabkan mati," kata ketua majelis hakim, Fahimah Basyir, Kamis (27/7/2017).
(baca: Pengasuh Anak yang Buang Bayinya di Cipete Masih Dirawat)
Kendati demikian, majelis hakim menilai BL membuang bayinya karena ketidaktahuan soal kehamilan dan persalinan.
Dalam pertimbangannya, hakim menerima keterangan bahwa BL diperkosa oleh pemuda di kampungnya, di Cikeusik, Banten, pada 2016. BL tidak menyadari kehamilannya sehingga melahirkan tanpa proses persalinan yang layak.
Oleh karena ini, hakim menilai BL perlu dibina ketimbang dipenjara. Hakim sependapat dengan saran Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk menempatkan BL di Panti Sosial Mardi Putera (PSMP) Handayani milik Kementerian Sosial.
"Menjatuhkan pidana dalam lembaga PSMP Handayani selama 18 bulan, dikurangi masa tahanan. Memerintahkan jaksa penuntut umun agar segera menempatkan PSMP," ujar Fahimah.
(baca: Pengasuh Anak yang Buang Bayinya Ini Ternyata Korban Perkosaan)
Putusan hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut BL dihukum delapan tahun penjara. Atas putusan ini, BL dan penasihat hukumnya menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.