JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga RR (35) tak mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia karena dibunuh Nico Yandi Putra (28) di kamar kos pelaku di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Korban bekerja dengan cara open booking online atau open BO melalui aplikasi MiChat.
"Terkait laporan dari keluarga, sebelumnya tidak ada. Bahkan keluarganya pun ketika (korban) ditemukan, berhasil kami identifikasi, baru tahu (korban tewas)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/4/2024).
Adapun Nico tega membunuh RR lantaran sakit hati, karena korban mencaci maki dirinya. Menurut Wira, kala itu korban meminta tambahan biaya kepada pelaku usai berhubungan badan karena durasi yang tak sesuai kesepakatan.
Baca juga: Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku
RR meminta Rp 100.000 dari bayaran yang sebelumnya disepakati sebesar Rp 300.000.
"Pelaku merasa diancam oleh korban karena si korban akan melaporkan kepada abangnya atau keluarga apabila pelaku tidak membayar," ungkap Wira.
"Karena kesal kepada korban, selanjutnya pelaku mencekik leher korban dan menjerat dengan tali sepatu hingga meninggal dunia," imbuhnya.
Pelaku membungkus tubuh korban dengan kardus AC, lalu membawanya menggunakan sepeda motor menuju Jembatan Besi di kawasan Bekasi.
Dia membuang jasad perempuan malang itu ke sungai pada Rabu (10/4/2024).
"Akhirnya jenazah tersebut ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Jadi setelah diceburkan kemungkinan hanyut," tutur Wira.
Baca juga: Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga
Tak sampai di situ, Nico juga mencuri ponsel milik Karin lalu melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Guguak, Guguak VIII Koto, Guguak, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
"Kurang dari satu minggu setelah korban ditemukan, tepatnya pada Kamis, tanggal 18 April 2024 pukul 05.00 WIB di Tim Opsnal Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut," terang dia.
Kini Nico telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan untuk Menguasai Harta Korban dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang Pelanggannya di Kali Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.