Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Kompas.com - 25/04/2024, 21:44 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga RR (35) tak mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia karena dibunuh Nico Yandi Putra (28) di kamar kos pelaku di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Korban bekerja dengan cara open booking online atau open BO melalui aplikasi MiChat.

"Terkait laporan dari keluarga, sebelumnya tidak ada. Bahkan keluarganya pun ketika (korban) ditemukan, berhasil kami identifikasi, baru tahu (korban tewas)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/4/2024).

Adapun Nico tega membunuh RR lantaran sakit hati, karena korban mencaci maki dirinya. Menurut Wira, kala itu korban meminta tambahan biaya kepada pelaku usai berhubungan badan karena durasi yang tak sesuai kesepakatan.

Baca juga: Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

 

RR meminta Rp 100.000 dari bayaran yang sebelumnya disepakati sebesar Rp 300.000.

"Pelaku merasa diancam oleh korban karena si korban akan melaporkan kepada abangnya atau keluarga apabila pelaku tidak membayar," ungkap Wira.

"Karena kesal kepada korban, selanjutnya pelaku mencekik leher korban dan menjerat dengan tali sepatu hingga meninggal dunia," imbuhnya.

Pelaku membungkus tubuh korban dengan kardus AC, lalu membawanya menggunakan sepeda motor menuju Jembatan Besi di kawasan Bekasi.

Dia membuang jasad perempuan malang itu ke sungai pada Rabu (10/4/2024).

"Akhirnya jenazah tersebut ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Jadi setelah diceburkan kemungkinan hanyut," tutur Wira.

Baca juga: Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Tak sampai di situ, Nico juga mencuri ponsel milik Karin lalu melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Guguak, Guguak VIII Koto, Guguak, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

"Kurang dari satu minggu setelah korban ditemukan, tepatnya pada Kamis, tanggal 18 April 2024 pukul 05.00 WIB di Tim Opsnal Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut," terang dia.

Kini Nico telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan untuk Menguasai Harta Korban dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang Pelanggannya di Kali Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com