JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) atau AARN, pembunuh wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper sempat kembali ke kantornya usai membuang jasad korban bersama adik kandungnya, Aditya Tofik Qurahman (23).
"Pada tanggal 25 April 2024, si tersangka (Arif) masih datang ke kantor PT Kobe untuk melakukan tugasnya atau melakukan audit," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).
Saat berada di kantor, kata Wira, pelaku bersikap seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi
Hal tersebut membuat polisi bakal melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ini barangkali bisa jadi bahan kami untuk pendalaman, apakah bagian dari strategi tersangka untuk melakukan ataupun mengelabui penyelidikan," tutur Wira.
Wira menyampaikan, pelaku dan korban merupakan rekan kerja di satu perusahaan yang sama, tetapi beda cabang.
"Korban selaku pemegang keuangan dari PT kode, sedangkan tersangka auditor," ujar Wira.
Adapun Arif menganiaya RM hingga tewas setelah melakukan hubungan badan dengan rekan kerjanya itu.
Arif tersinggung dengan ucapan RM setelah menolak permintaan korban untuk menikahinya.
"Jadi korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi. Kemudian tersangka menolak menikahi korban, sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi di Polda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka
Arif langsung membenturkan kepala RM ke tembok hingga berdarah. Kemudian ketika RM sudah tidak berdaya, Arif membekap mulut dan mencekiknya hingga tewas. Semua itu dilakukan Arif setelah bersetubuh dengan RM.
Arif hanya berhenti untuk memastikan korban tidak lagi bernafas dan bergerak.
Setelah itu, ia keluar untuk membeli koper untuk menyembunyikan tubuh korban.
Saat ini, Arif dan Tofik yang membantu membuang jasad RM dijerat pasal berlapis.
Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Baca juga: Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi
Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Mayat RM ditemukan dengan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah.
Jenazah RM kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.