Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Kompas.com - 03/05/2024, 16:09 WIB
Nabilla Ramadhian,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) atau AARN, pembunuh wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper sempat kembali ke kantornya usai membuang jasad korban bersama adik kandungnya, Aditya Tofik Qurahman (23).

"Pada tanggal 25 April 2024, si tersangka (Arif) masih datang ke kantor PT Kobe untuk melakukan tugasnya atau melakukan audit," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).

Saat berada di kantor, kata Wira, pelaku bersikap seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Hal tersebut membuat polisi bakal melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Ini barangkali bisa jadi bahan kami untuk pendalaman, apakah bagian dari strategi tersangka untuk melakukan ataupun mengelabui penyelidikan," tutur Wira.

Wira menyampaikan, pelaku dan korban merupakan rekan kerja di satu perusahaan yang sama, tetapi beda cabang.

"Korban selaku pemegang keuangan dari PT kode, sedangkan tersangka auditor," ujar Wira.

Adapun Arif menganiaya RM hingga tewas setelah melakukan hubungan badan dengan rekan kerjanya itu.

Arif tersinggung dengan ucapan RM setelah menolak permintaan korban untuk menikahinya.

"Jadi korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi. Kemudian tersangka menolak menikahi korban, sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Arif langsung membenturkan kepala RM ke tembok hingga berdarah. Kemudian ketika RM sudah tidak berdaya, Arif membekap mulut dan mencekiknya hingga tewas. Semua itu dilakukan Arif setelah bersetubuh dengan RM. 

Arif hanya berhenti untuk memastikan korban tidak lagi bernafas dan bergerak.

Setelah itu, ia keluar untuk membeli koper untuk menyembunyikan tubuh korban.

Saat ini, Arif dan Tofik yang membantu membuang jasad RM dijerat pasal berlapis.

Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Baca juga: Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).

Mayat RM ditemukan dengan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah.

Jenazah RM kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com