JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan pegawainya yang bernama Asep Kosasih alias AK untuk sementara waktu.
“Kami telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih,” ujar Sekretaris Ditjen Hubud Cecep Kurniawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Cecep mengatakan, pembebastugasan terhadap Asep dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT
Adapun Asep saat ini tengah diperiksa oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Perhubungan Udara.
"Kami sangat menyesalkan adanya kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X. Jika (kasus ini) terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur dia.
Lebih lanjut, Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apa pun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.
"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” imbuh dia.
Baca juga: Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci
Di lain sisi, Cecep mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mencampuri dugaan penistaan agama yang diduga turut dilakukan Asep.
Itu disebabkan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah pribadi.
“Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan,” tutup Cecep.
Sebagai informasi, Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Asep dilaporkan pada 15 Mei 2024 oleh tim kuasa hukum sang istri dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh
Vany mengungkapkan, sang suami mengucap sumpah di atas kitab suci untuk membuktikan bahwa dirinya tak selingkuh dengan seorang dokter kecantikan.
“Jadi awal mulanya itu suamiku ketahuan selingkuh, terus dia inisiatif mau membuktikan bahwa dia tak selingkuh dengan cara bersumpah di atas kitab suci,” ujar Vany, Jumat (17/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.