JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau pengelola minimarket yang memiliki area parkir dengan luas lebih dari 125 meter persegi untuk mengajukan izin perparkiran.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12), disebutkan setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur.
Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
Baca juga: Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab
"Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir," kata Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Syafrin menyampaikan, proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran tidak dipungut biaya.
Proses pengajuan parkir dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
"Dishub DKI dapat melakukan penyelenggaraan kegiatan perparkiran dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir pada lokasi fasilitas sosial dan atau fasilitas umum di luar ruang milik jalan (off street parking) dan di ruang milik jalan (on street parking) berdasarkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah," tuturnya.
Di luar Pergub tersebut, Dishub DKI Jakarta juga bisa melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir
Lebih lanjut, Syafrin memaparkan, juru parkir resmi Dishub DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket dan sejenisnya, memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal.
Mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu perbolehan parkir (P biru).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.