JAKARTA, KOMPAS.com - Naedi (26), karyawan rumah makan soto Lamongan di Kampung Dukuh, Ciputat, mengacungkan jempol usai mendengar kabar temannya, Faizal Arifin (23), telah membunuh pamannya sendiri, AH (32), Jumat (10/5/2024).
"Pelaku satu (Faizal) menemui pelaku dua (Naedi) dan memberi tahu 'sudah dikerjakan'. Pelaku dua merespons dengan mengacungkan jempol kanan," ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Sebelum melakukan pembunuhan itu, Faizal sering curhat kepada Naedi bahwa ia merasa tidak betah bekerja di warung Madura 24 jam itu.
Baca juga: Penyesalan Pembunuh Paman di Pamulang: Kok Saya Bisa Sampai Segitunya...
Faizal mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari pamannya. Waktu istirahatnya pun tidak cukup.
"Dan tidak terlalu diperhatikan terkait masalah makannya oleh korban," lanjut Titus.
Mendengar curhatan itu, Naedi memprovokasi Faizal untuk membunuh korban pakai golok milik pedagang kelapa di sebelah kiri warung AH.
Bukan tanpa alasan, Naedi menyarankan itu karena sakit hati permintaan mengutang rokok ditolak oleh korban.
Pada Jumat, saat kekesalannya memuncak, Faizal menebaskan golok sebanyak empat kali ke arah pamannya.
Baca juga: Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok
Sang paman tak bisa berkutik karena posisinya sedang makan mi ayam sambil membelakangi pelaku. Ia tewas di tempat.
"Setelah korban meninggal dunia, kemudian (jasad) ditutup dengan kasur lantai. Kemudian pelaku satu menemui pelaku dua yang sedang berada di toko roti donat, lokasinya di seberang warung," terang Titus.
Faizal menghampiri Naedi hanya untuk memberi tahu bahwa ia telah menjalankan "saran" dari pedagang soto itu.
Titus mengatakan, Naedi tidak hanya mengacungkan jempolnya ketika menerima kabar kematian AH.
"Pelaku dua (Naedi) merespons dengan mengacungkan jempol kanan sambil senyum kepada pelaku satu," ungkap dia.
Baca juga: Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung
Dengan bantuan Naedi, Faizal kemudian membungkus jasad AH dengan sarung serta karung goni.
Ia membawanya ke Jalan Komplek Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.
Jasad AH dikeluarkan dari karung goni. Tubuhnya dibuang dalam keadaan masih terbungkus sarung.
Jasad AH ditemukan pada Sabtu (11/5/2024) pagi dan menggegerkan warga setempat.
Atas perbuatannya, polisi menyangka Faizal dan Naedi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan atau pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
Keduanya diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.