Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Bubarkan Tawuran, Pria di Kalideres Pukul Remaja Pakai Balok Hingga Tewas

Kompas.com - 20/06/2024, 16:51 WIB
Rizky Syahrial,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DMS (18) memukul AP (14) memakai balok hingga tewas, di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (8/6/2024). Aksi tersebut dia lakukan untuk membubarkan tawuran.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, DMS kesal karena kerap terjadi tawuran remaja di wilayah itu.

"DMS kesal karena sering terjadi tawuran anak-anak di Jalan Kamal Raya," ucap Jana saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Pelajar di Bogor

Kejadian bermula pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. DMS yang sedang duduk di depan rumah mendengar adanya suara anak-anak yang hendak tawuran.

DMS pun lari ke depan rumah untuk membubarkan tawuran dengan membawa balok.

"Korban yang merupakan pelaku tawuran sedang naik motor. Posisinya berbonceng tiga, AP di tengah diapit dua temannya," ucap Jana.

"DMS pun meneriaki 'bubar-bubar'," tambah dia.

Karena panik, teman AP yang mengendarai sepeda motor pun berputar ke arah DMS dan ingin melarikan diri.

DMS pun mencegat dan memukul para korban dengan balok.

"Saat mencegat itu, DMS langsung memukul para pelaku tawuran termasuk korban. Mereka bertiga terjatuh," terang Jana.

Dua teman AP berhasil bangun dan melarikan diri dengan sepeda motor. Sedangkan AP tergeletak di jalan karena mengalami luka di kepala.

Setelah para pelaku tawuran bubar, DMS meminta pengendara motor untuk menolong AP ke RSUD Cengkareng.

Baca juga: Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor

Sedangkan DMS langsung diamankan warga saat itu karena emosi.

"Dia minta tolong kepada pengandara motor yang lewat untuk mengevakuasi," terang dia.

Jana melanjutkan, tanggal 14 Juni 2024, AP dinyatakan meninggal dunia. DMS yang mendengar hal itu, langsung kabur ke kampung halaman orangtuanya di Kabupaten Banjanegara, Jawa Tengah.

Polisi langsung mengejar DMS dan ditangkap di Kampung Penarusan Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Kami tangkap DMS tanggal 15 Juni 2024," jelas dia.

Atas perlakuannya, DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kalah Tawuran, Remaja Laki-laki di Depok Ditemukan Tewas Tergeletak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Desak Pengelola Rusunawa Marunda Segera Lapor Polisi Soal Kasus Penjarahan Aset

Warga Desak Pengelola Rusunawa Marunda Segera Lapor Polisi Soal Kasus Penjarahan Aset

Megapolitan
Polisi Bakal Buru 'Influencer' yang Promosikan Situs Judi Online

Polisi Bakal Buru "Influencer" yang Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kekesalan 'Driver' Ojol di Depok, Tendang Motor hingga Bikin Pecah Kaca Rumah Konsumen karena Sulit Temukan Alamat

Kekesalan "Driver" Ojol di Depok, Tendang Motor hingga Bikin Pecah Kaca Rumah Konsumen karena Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Selebgram Akan Dilibatkan untuk Berantas Judi Online di Bogor, Diminta Buat Konten yang Informatif

Megapolitan
Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Marketing Akui Ada Pemilik yang Jual Rumah Subsidi Villa Kencana Cikarang karena Tak Kuat Bayar Angsuran

Megapolitan
Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Ketua Panitia Konser Lentera Festival Mengaku Kabur ke Lebak untuk Menenangkan Diri

Megapolitan
Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Pasangan Imam-Ririn Sudah Kantongi SK DPP PKS untuk Maju Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Gelapkan Uang Tiket Konser Lentera Festival Tangerang, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Megapolitan
Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Aliansi Buruh dan Masyarakat Unjuk Rasa Tolak Tapera di Depan Patung Kuda

Megapolitan
PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

PKS Prioritaskan Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Marketing Klaim hanya 20 Persen Rumah di Villa Kencana Cikarang yang Tak Berpenghuni

Megapolitan
Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Kasus Penjarahan Aset Rusunawa Marunda Belum Dilaporkan, Warga: Aneh Belum Terungkap Juga

Megapolitan
Pegawai RSUD Koja Demo Imbas Pemotongan Gaji, Dinkes DKI Bakal Mediasi

Pegawai RSUD Koja Demo Imbas Pemotongan Gaji, Dinkes DKI Bakal Mediasi

Megapolitan
Pedagang Keluhkan Harga Kios di Pasar Jambu Dua Bogor Kemahalan

Pedagang Keluhkan Harga Kios di Pasar Jambu Dua Bogor Kemahalan

Megapolitan
Marketing Villa Kencana Cikarang Sebut Rumah Subsidi Terbengkalai Imbas Pandemi Covid-19

Marketing Villa Kencana Cikarang Sebut Rumah Subsidi Terbengkalai Imbas Pandemi Covid-19

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com