BOGOR, KOMPAS.com - Selebgram atau influencer akan dilibatkan oleh Polres Kota Bogor, Jawa Barat untuk memberantas praktik judi online.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keterlibatan selebgram itu nantinya akan membuat konten bersifat informatif untuk masyarakat mengenai resiko dan dampak judi online.
Konten mengenai judi online diunggah di setiap akun media sosial.
Baca juga: Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online
"Sekaligus pendidikan kepada masyarakat supaya akun sosial medianya tidak disalahgunakan sebagai alat persebaran judi online,” ujar Bismo, Rabu (27/6/2024).
Upaya menggandeng selebgram itu diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi pengguna aktif media sosial.
Dengan demikian, langkah itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menekan angka kasus judi online.
Selain itu, polisi juga akan melakukan patroli siber media sosial secara berkala untuk mencegah praktik judi online.
Baca juga: Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi Online
"Ini akan terus kita lakukan monitoring cyber. Ketika ada akun yang disalahgunakan, tentu akan kita lakukan penegakan hukum,” kata Bismo.
Polres Bogor Kota menangkap selebgran perempuan berinisial CN (19) yang terlibat promosi judi online di akun Instagram pribadinya
"Dia kami tangkap saat anggota melakukan patroli siber," kata Bismo.
CN ini merupakan brand ambassador (BA) dari situs judi online Indosultan88 yang masih berstatus mahasiswa.
CN memposting iklan untuk situs judi online melalui Instagram pribadinya sebanyak dua kali sehari dengan imbalan Rp 5.500.000 per bulan.
Baca juga: Ketika Selebgram Promosikan Judi Online demi Kebutuhan Sehari-hari, Kini Mendekam di Penjara
"Tersangka ini baru mendapat imbalan Rp 3.000.000, sisanya baru akan dibayarkan di akhir bulan. Tapi ia keburu ketangkap," ujar CN.
Tersangka menggunakan uang hasil endorse situs judi online untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa kos.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancamannya paling lama 10 tahun penjara," kata Bismo.
(Reporter : Ruby Rachmadina | Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.