JAKARTA, KOMPAS.com - Sejarawan sekaligus pendiri Penerbit Komunitas Bambu JJ Rizal mengatakan bahwa pemerintah, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi, harus menjalankan amanat undang-undang dalam menjaga kelestarian cagar budaya.
Hal tersebut disampaikan Rizal dalam acara peluncuran buku Sejarah Jakarta 400 Tahun, Sabtu (29/6/2024).
"Ya Pemprov DKI itu, terikat oleh undang-undang. Ketika sebuah tempat ditetapkan dengan undang-undang sebagai cagar budaya, maka terikat dia harus melaksanakan undang-undang itu," ujar Rizal.
Pernyataan tersebut muncul setelah Rizal mengomentari salah satu Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Jakarta Utara.
Baca juga: Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih
Pasalnya, kondisi Gudang Timur Kasteel Batavia tidak tampak seperti sebuah cagar budaya. Di setiap sisi gedung, akar tumbuhan telah merambah hingga ke atas atap gedung.
Belum lagi, banyak pintu dan jendela Gudang Timur yang telah ditutup dengan seng oleh masyarakat sekitar. Selain itu, tumbuhan liar juga merambat di sebagian besar tembok gedung tersebut.
Kawasan Gudang Timur Kasteel Batavia juga digunakan oleh penduduk sekitar memarkirkan kendaraan mereka, seperti truk atau mobil.
Baca juga: Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency
Rizal menekankan, jika suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, maka perlakuan terhadap kawasan tersebut harus diperlakukan sebagai cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Jika tidak, kata Rizal, maka itu berarti pemerintah telah melanggar ketentuan undang-undang.
"Kalau mereka nggak melakukan, ya mereka inkonstitusional. Dia melanggar undang undang," tambah Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.