Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Selebgram di Bogor Ditangkap Polisi, Terlibat Judi "Online" dan Video Asusila

Kompas.com - 01/07/2024, 21:25 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan dua selebgram berinisial LA dan R karena terlibat dalam promosi situs judi online.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara mengatakan, kedua selebgram tersebut diamankan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun selebgram yang terindikasi dalam promosi situs judi online.

Lutfhi mengungkapkan, selebgram LA mempromosikan dua situs judi online yang dilakukannya sejak tahun 2023.

Selain terlibat judi online, LA juga membuat video-video vulgar dirinya yang dijual lewat video call sex (VCS).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online di Bogor

"Dari hasil mem-posting atau mengiklankan situs judi online ini LA mendapat kontrak senilai Rp 10 juta per dua bulan," kata Lutfhi, di Mapolresta Bogor Kota, Senin (1/7/2024).

"Yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus asusila, yaitu mem-posting video syur," sambungnya.

Lutfhi mengungkapkan, keterlibatan LA dalam kasus judi online bermula ketika dirinya dihubungi seseorang yang mengaku bernama Listia melalui Instagram.

Dalam percakapan itu, LA ditawari imbalan uang untuk mem-posting situs judi online di akun Instagram pribadinya.

"Yang bersangkutan kita amankan di sekitar Jalan Pajajaran. Sehari-hari profesinya memang seorang selebgram," tuturnya.

Baca juga: Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Lutfhi melanjutkan, sementara selebgram R mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2.500.000 per bulan dari hasil promosi situs judi online.

Lutfhi berujar, R sehari-hari bekerja di salah satu restoran di Kota Bogor.

"Kedua selebgram yang kita amankan ini menggunakan uang yang didapat dari promosi situs judi online untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selebgram R dikenakan Undang-undang Transaksi Elektronik atau UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sementara, selebgram LA dikenakan pasal berlapis. Selain terlibat judi online ia juga dikenakan Pasal 27 tentang asuslia karena keterlibatannya dalam menjual video dewasa.

"Kedua selebgram ini terancam pidana maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.

Sementara, selebgram LA mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

Dirinya pun menyampaikan permintaan maafnya karena telah melakukan kesalahan dengan terlibat kasus judi online dan asusila.

"Saya menyesal, saya takut dipenjara," kata LA, di depan awak media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Cengkareng Hamil Setelah Dijual Pacarnya untuk Open BO

Perempuan di Cengkareng Hamil Setelah Dijual Pacarnya untuk Open BO

Megapolitan
Heru Budi Tegaskan Mahasiswa Jangan Manipulasi Data untuk Persyaratan KJMU

Heru Budi Tegaskan Mahasiswa Jangan Manipulasi Data untuk Persyaratan KJMU

Megapolitan
Disdik Jabar Sarankan Pemkot Depok Tambah Ruang Kelas di Tiap SMA/SMK Negeri

Disdik Jabar Sarankan Pemkot Depok Tambah Ruang Kelas di Tiap SMA/SMK Negeri

Megapolitan
Pria di Cengkareng Jual Pacar lewat 'Open BO', Sebulan Dapat Lebih dari 5 Pelanggan

Pria di Cengkareng Jual Pacar lewat "Open BO", Sebulan Dapat Lebih dari 5 Pelanggan

Megapolitan
Operasional KRL Mulai Normal, Stasiun Sudirman Tak Lagi Antre Sampai Luar

Operasional KRL Mulai Normal, Stasiun Sudirman Tak Lagi Antre Sampai Luar

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Koja Jakut

Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Koja Jakut

Megapolitan
[BERITA FOTO] Jakarta Hujan Disertai Angin Kencang, Monas-Jalan Sudirman Macet Total

[BERITA FOTO] Jakarta Hujan Disertai Angin Kencang, Monas-Jalan Sudirman Macet Total

Megapolitan
Diguyur Hujan, Jalan Flamboyan Tangsel Terendam Banjir

Diguyur Hujan, Jalan Flamboyan Tangsel Terendam Banjir

Megapolitan
Pohon Setinggi 10 Meter yang Tumbang di Jalan Gatot Subroto Jaksel Telah Dievakuasi

Pohon Setinggi 10 Meter yang Tumbang di Jalan Gatot Subroto Jaksel Telah Dievakuasi

Megapolitan
Detik-detik Dua Jambret Beraksi di CFD, Bilang “Tembak” sebagai Isyarat Colong Ponsel Dimulai

Detik-detik Dua Jambret Beraksi di CFD, Bilang “Tembak” sebagai Isyarat Colong Ponsel Dimulai

Megapolitan
Pelaku Penggelapan Mobil Rental Pakai Identitas Palsu, Polisi: NIK Berada di Sumatera Utara

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Pakai Identitas Palsu, Polisi: NIK Berada di Sumatera Utara

Megapolitan
Penumpukan Penumpang Masih Terjadi di Stasiun Sudirman

Penumpukan Penumpang Masih Terjadi di Stasiun Sudirman

Megapolitan
Dua RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir, Ketinggian Air Mencapai 70 Cm

Dua RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir, Ketinggian Air Mencapai 70 Cm

Megapolitan
Polisi: Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Masih Berstatus Saksi meski Masuk DPO

Polisi: Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Masih Berstatus Saksi meski Masuk DPO

Megapolitan
Jalan Jenderal Sudirman Menuju Semanggi Macet Total Imbas Hujan Angin Sore Tadi

Jalan Jenderal Sudirman Menuju Semanggi Macet Total Imbas Hujan Angin Sore Tadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com