JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial CP (17) hamil setelah dijual pacarnya MAH (18), untuk open booking order (BO).
"Ya dari hasil penyelidikan, korban (saat ini) dalam kondisi hamil," ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang saat diwawancarai, Rabu (3/7/2024).
"Usia kandungannya kini kurang lebih enam bulan," tambah dia.
Baca juga: Pria di Cengkareng Jual Pacar di Bawah Umur dengan Modus Open BO
Hasoloan menyebut, korban kini tinggal di rumah aman yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta.
Ia menambahkan, CP kini dalam keadaan trauma dan sudah dalam pembinaan khusus.
"Korban sudah dapat pendampingan juga sejak ditempatkan di rumah aman itu," terang Hasoloan.
Diberitakan sebelumnya, MAH mengeksploitasi pacarnya yang masih di bawah umur, CP, di Cengkareng, Jakarta Barat.
MAH dibantu MR (20), seorang temannya untuk membuat akun pada salah satu aplikasi.
Pelaku menjual pacarnya dengan cara open booking order (BO).
"Tersangka membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban untuk BO," ucap Hasoloan.
Baca juga: Pria di Cengkareng Jual Pacar lewat Open BO, Sebulan Dapat Lebih dari 5 Pelanggan
CP kini ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Jakarta. Hal itu dikarenakan korban masih di bawah umur.
Sedangkan MAH dan MR ditangkap dan dibawa ke Polsek Cengkareng.
Kedua pelaku dijerat pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Nasib Perempuan di Kemayoran Layani Open BO Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.