Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di yang Dijual Pacarnya di Cengkareng Pergi dari Rumah Setelah Bertengkar dengan Orangtuanya

Kompas.com - 04/07/2024, 20:21 WIB
Rizky Syahrial,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial CP (17) yang dijual pacarnya MAH (18) untuk open booking order (BO), sempat bertengkar dengan orangtuanya dan memutuskan pergi meninggalkan rumah.

"Betul, dia (CP) pergi dari rumah orangtua," ujar advokat sekaligus Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Novia Gasma, saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).

Novia menduga, CP mengalami kesalahan pola asuh dari orangtuanya.

Baca juga: Lara Remaja Perempuan di Cengkareng, Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang lewat Open BO hingga Hamil

"Dimungkinkan dampak dari pola asuh yang salah, sehingga anak terpengaruh dengan lingkungan pergaulan," kata Novia.

Setelah pergi dari rumah, CP akhirnya memutuskan tinggal bersama kekasihnya MAH di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, hingga akhirnya dijual.

Menurut Novia, anak-anak terjerumus dalam pergaulan yang salah karena kelalaian orangtua.

"Sehingga anak ini rentan (hal negatif)," ucap dia.

Novia mengatakan, Dinas PPAPP kini masih menelusuri pola asuh orangtua dari CP.

"Jadi kami memperhatikan keamanan, keselamatan, dan juga bagaimana ke depannya anak ini tumbuh kembang lebih baik lagi," ungkap Novia.

Diberitakan sebelumnya, MAH mengeksploitasi pacarnya yang masih di bawah umur, CP, di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Aksi Nekat Pria di Cengkareng Jual Pacar di Bawah Umur lewat Open BO, Korban Kini Hamil 6 Bulan

MAH dibantu MR (20), seorang temannya untuk membuat akun pada salah satu aplikasi. Pelaku lalu menjual pacarnya dengan cara open BO.

"Tersangka membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban untuk BO," ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan.

CP kini ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Jakarta. Hal itu dikarenakan korban masih di bawah umur.

Sedangkan MAH dan MR ditangkap dan dibawa ke Polsek Cengkareng.

Kedua pelaku dijerat pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Kelakuan Bejat Pria di Jakbar, Jual Pacar lewat Open BO dan Hasilnya buat Kebutuhan Sehari-hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polantas Ketahuan Pungli di Jalan, Bisa Dapat Sanksi Apa?

Polantas Ketahuan Pungli di Jalan, Bisa Dapat Sanksi Apa?

Megapolitan
Cerita Warga Kebon Jeruk Harus Puasa Lebih Lama Gara-gara Terjebak Banjir

Cerita Warga Kebon Jeruk Harus Puasa Lebih Lama Gara-gara Terjebak Banjir

Megapolitan
Cegah Jambret, Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada Saat CFD

Cegah Jambret, Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada Saat CFD

Megapolitan
Panas Terik, Wilayah di Kebon Jeruk Ini Tetap Banjir Imbas Air Kiriman

Panas Terik, Wilayah di Kebon Jeruk Ini Tetap Banjir Imbas Air Kiriman

Megapolitan
PSI Jakarta Pusat Usulkan Kaesang dan 5 Nama Lain untuk Pilkada Jakarta

PSI Jakarta Pusat Usulkan Kaesang dan 5 Nama Lain untuk Pilkada Jakarta

Megapolitan
Puluhan Tahun Kebanjiran, Warga Sukabumi Selatan: Dulu Kali Pernah Dikeruk, Zamannya Pak Ahok

Puluhan Tahun Kebanjiran, Warga Sukabumi Selatan: Dulu Kali Pernah Dikeruk, Zamannya Pak Ahok

Megapolitan
BPBD: Ketinggian Air di Pintu Air Wilayah Jakarta Cenderung Berangsur Normal

BPBD: Ketinggian Air di Pintu Air Wilayah Jakarta Cenderung Berangsur Normal

Megapolitan
Mobil Pikap Tabrak Bus di Kramatjati, Sopir Sempat Terjepit

Mobil Pikap Tabrak Bus di Kramatjati, Sopir Sempat Terjepit

Megapolitan
Gapura di Muara Baru Roboh, Timpa Angkot Sampai Ringsek

Gapura di Muara Baru Roboh, Timpa Angkot Sampai Ringsek

Megapolitan
BPBD DKI Jakarta: Ada 4 RT di Dua Kelurahan yang Tergenang

BPBD DKI Jakarta: Ada 4 RT di Dua Kelurahan yang Tergenang

Megapolitan
Disdik DKI Janji KJP Plus Gelombang 1 Tahap 2 Bakal Cair Pekan Depan

Disdik DKI Janji KJP Plus Gelombang 1 Tahap 2 Bakal Cair Pekan Depan

Megapolitan
Jasa Marga Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Exit Tol Veteran Imbas Longsor di Pesanggrahan

Jasa Marga Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Exit Tol Veteran Imbas Longsor di Pesanggrahan

Megapolitan
Sabtu Malam, Jalan Raya Kalimalang Macet Total Imbas Banjir di Kolong Tol Pondok Kelapa

Sabtu Malam, Jalan Raya Kalimalang Macet Total Imbas Banjir di Kolong Tol Pondok Kelapa

Megapolitan
Banyak Kendaraan Mogok Akibat Nekat Menerabas Banjir di Kolong Tol Pondok Kelapa

Banyak Kendaraan Mogok Akibat Nekat Menerabas Banjir di Kolong Tol Pondok Kelapa

Megapolitan
Hujan Mulai Reda, 42 RT di Jakarta Masih Tergenang Banjir

Hujan Mulai Reda, 42 RT di Jakarta Masih Tergenang Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com