Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas PPAPP Jakarta Periksa Psikologis Perempuan di Cengkareng yang Dijual Pacarnya untuk Open BO

Kompas.com - 04/07/2024, 22:06 WIB
Rizky Syahrial,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta tengah memeriksa kondisi psikologis CP (17), perempuan di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial yang dijual pacarnya, MAH (18), untuk open booking order (BO), melalui media sosial.

"Kami juga menangani kondisi psikologis-nya (CP), karena setiap kekerasan yang dialami anak maupun perempuan tidak hanya berdampak pada fisiknya," ucap Advokat sekaligus Unit Pelaksana Teknis Dinas PPAPP Jakarta Novia Gasma saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).

Novia mengatakan, Dinas PPAPP juga merekam sejauh mana pidana ini berdampak pada psikologis dari CP.

Baca juga: Lara Remaja Perempuan di Cengkareng, Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang lewat Open BO hingga Hamil

Selain psikologis, Dinas PPAPP juga menelusuri faktor sosial, salah satunya pergaulan dan didikan dari keluarga korban.

"Kaitannya juga dengan penelusuran secara sosial ya, artinya bagaimana pola asuh orangtua," kata Novia.

"Kami juga sampai menyusuri bagaimana sih historinya, melihat dan mencari mengapa sampai anak ini mengalami tindak pidana," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, MAH mengeksploitasi pacarnya yang masih di bawah umur, CP, di Cengkareng, Jakarta Barat.

MAH dibantu MR (20), seorang temannya untuk membuat akun pada salah satu aplikasi. Pelaku menjual pacarnya dengan cara open BO.

"Tersangka membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban untuk BO," ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan.

Baca juga: Aksi Nekat Pria di Cengkareng Jual Pacar di Bawah Umur lewat Open BO, Korban Kini Hamil 6 Bulan

CP kini ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Jakarta. Hal itu dikarenakan korban masih di bawah umur.

Sedangkan MAH dan MR ditangkap dan ditahan di Polsek Cengkareng.

Kedua pelaku dijerat pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Kelakuan Bejat Pria di Jakbar, Jual Pacar lewat Open BO dan Hasilnya buat Kebutuhan Sehari-hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Minta Polisi yang Pungli di Tol Cawang Dipecat!

Kompolnas Minta Polisi yang Pungli di Tol Cawang Dipecat!

Megapolitan
Sering Gatal-gatal Saat Banjir, Warga Kebon Jeruk: Enggak Pernah Dapat Obat

Sering Gatal-gatal Saat Banjir, Warga Kebon Jeruk: Enggak Pernah Dapat Obat

Megapolitan
Tebing Tol di Bintaro Longsor, Warga Khawatir Terjadi Lagi

Tebing Tol di Bintaro Longsor, Warga Khawatir Terjadi Lagi

Megapolitan
Warga Kebon Jeruk Berharap Pengerukan Kali Seperti Zaman Ahok Dilakukan Lagi

Warga Kebon Jeruk Berharap Pengerukan Kali Seperti Zaman Ahok Dilakukan Lagi

Megapolitan
Anies Baswedan jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab di Petamburan

Anies Baswedan jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab di Petamburan

Megapolitan
Permukiman di Kebon Jeruk Sempat Banjir 1,4 Meter, Kini Telah Surut

Permukiman di Kebon Jeruk Sempat Banjir 1,4 Meter, Kini Telah Surut

Megapolitan
Gerinda Usung Riza Patria-Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel

Gerinda Usung Riza Patria-Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel

Megapolitan
Akibat Hujan Seharian, 673 KK Terdampak Banjir di Tangsel

Akibat Hujan Seharian, 673 KK Terdampak Banjir di Tangsel

Megapolitan
Viral Maling Motor di Tengah Keramaian, Kapolsek Bekasi Selatan: Masih Diselidiki

Viral Maling Motor di Tengah Keramaian, Kapolsek Bekasi Selatan: Masih Diselidiki

Megapolitan
Tebing Tol yang Longsor di Bintaro Kini Ditutup Terpal dan Dibersihkan

Tebing Tol yang Longsor di Bintaro Kini Ditutup Terpal dan Dibersihkan

Megapolitan
Polantas Ketahuan Pungli di Jalan, Bisa Dapat Sanksi Apa?

Polantas Ketahuan Pungli di Jalan, Bisa Dapat Sanksi Apa?

Megapolitan
Cerita Warga Kebon Jeruk Harus Puasa Lebih Lama Gara-gara Terjebak Banjir

Cerita Warga Kebon Jeruk Harus Puasa Lebih Lama Gara-gara Terjebak Banjir

Megapolitan
Cegah Jambret, Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada Saat CFD

Cegah Jambret, Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada Saat CFD

Megapolitan
Panas Terik, Wilayah di Kebon Jeruk Ini Tetap Banjir Imbas Air Kiriman

Panas Terik, Wilayah di Kebon Jeruk Ini Tetap Banjir Imbas Air Kiriman

Megapolitan
PSI Jakarta Pusat Usulkan Kaesang dan 5 Nama Lain untuk Pilkada Jakarta

PSI Jakarta Pusat Usulkan Kaesang dan 5 Nama Lain untuk Pilkada Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com