JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MAH (18) tega mengeksploitasi kekasihnya, CP (17) dengan memanfaatkan untuk open booking order (BO).
MAH bekerja sama dengan rekannya MR (20) untuk menjual CP kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat yang sudah berlangsung selama dua bulan.
Kini, MAH dan MR telah ditangkap polisi. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pria di Cengkareng Jual Pacar di Bawah Umur dengan Modus Open BO
Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Hasoloan Situmorang mengatakan, MAH memasang tarif Rp 200.000 sampai dengan Rp 300.000 untuk sekali mengencani pacarnya.
Aksi kencan CP dengan pria hidung belang itu di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Apartemen ini disewa MAH untuk tinggal bersama CP.
"Mereka sewa apartemen, dan uang (hasil open BO) dipakai untuk membayar sewa dan kebutuhan sehari-hari," ujar Hasoloan, Rabu (3/7/2024).
MAH selama ini disebut dibantu MR yang berperan membuat akun pada salah satu aplikasi kencan untuk open BO.
Baca juga: Pria di Cengkareng Jual Pacar lewat Open BO, Sebulan Dapat Lebih dari 5 Pelanggan
"Tersangka membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban untuk BO," ucap Hasoloan.
Hasoloan mengatakan, aksi eksploitasi MAH terhadap CP itu sudah berlangsung selama dua bulan.
Selama satu bulan, MAH memaksa CP melayani lebih dari lima lelaki hidung belang.
"Satu bulan, tersangka bisa dapat lebih dari lima kali order," kata Hasoloan.
Baca juga: Perempuan di Cengkareng Hamil Setelah Dijual Pacarnya untuk Open BO
Bahkan, CP juga hamil setelah dijual MAH melalui open BO kepada lelaki. Saat ini usia kandungannya terhitung sudah enam bulan.
"Korban (saat ini) dalam kondisi hamil. Usia kandungannya kini kurang lebih enam bulan," kata Hasoloan.
Kini, korban telah tinggal di rumah aman yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta.
Kondisi CP kini dalam keadaan trauma dan dalam pembinaan khusus.
Baca juga: Jasad Bayi Perempuan di Cengkareng Ditemukan Petugas Kebersihan Dalam Ransel
"Korban sudah dapat pendampingan juga sejak ditempatkan di rumah aman itu," terang Hasoloan.
Adapun kedua pelaku MAH dan MR dijerat pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
MAH dan MR terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Reporter : Rizky Syahrial | Editor : Irfan Maullana, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.