JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MAH (18) mengeksploitasi pacarnya yang masih di bawah umur, CP (17), di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
MAH dibantu MR (20), seorang temannya untuk membuat akun pada salah satu aplikasi. Pelaku menjual pacarnya dengan cara open booking order (BO).
"Tersangka membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban untuk BO," ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang saat konferensi pers, Rabu (3/6/2024).
Hasoloan mengatakan, MAH tinggal bersama CP di salah satu apartemen kawasan Cengkareng.
Baca juga: Nasib Perempuan di Kemayoran Layani Open BO Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam
Kemudian CP dijual melalui sistem open BO dengan harga Rp 200.000 sampai Rp 300.000 untuk sekali berhubungan intim.
"Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," jelas Hasoloan.
Selanjutnya, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ini.
Polsek Cengkareng langsung menangkap MAH dan CP di apartemen itu pada 8 Juni 2024.
Baca juga: Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa Open BO
"Kami tangkap korban termasuk para pelaku di salah satu unit apartemen tersebut," terang Hasoloan.
Untuk korban kini ditempatkan di rumah aman milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta.
Hal itu dikarenakan korban masih di bawah umur. Sedangkan MAH dan CP ditangkap dan dibawa ke Polsek Cengkareng.
Kedua pelaku dijerat pasal 76 I Jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
MAH dan CP terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.