JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang memproduksi uang dollar Amerika Serikat (AS) palsu di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Dwi Prasetya mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan mengenai adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.
Setelah di datangi ke sebuah hotel di Jakarta Selatan, petugas malah mendapati barang bukti yang diduga sebagai bahan baku pembuatan uang palsu dollar Amerika.
Baca juga: Beli Uang Palsu Rp 22 Miliar, Pelaku Bakal Tukar dengan Duit Asli yang Akan Dimusnahkan BI
"Ditemukan dari mereka enam lembar uang pecahan 100 dollar AS, serta perangkat pendukung yang patut diduga sebagai bahan baku pembuatan uang palsu," ujar Andika Dwi Prasetya, Jumat (5/7/2024).
WNA tersebut berasal dari Kamerun, Kongo, dan Tanzania. Enam WN Kamerun berinisial HDH, MNA, FS, MB, LRN, dan TJM. Satu WN Kongo berinisial MPA dan satu WN Tanzania berinisial MSS.
Kata Andika, delapan WNA tersebut juga melanggar aturan imigrasi dengan menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.
Dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilanggar oleh para WNA tersebut, seperti penyalahgunaan izin tinggal, tidak melaporkan perubahan alamat, serta tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta.
Baca juga: Beli Uang Palsu Rp 22 Miliar, Pelaku Bakal Tukar dengan Duit Asli yang Akan Dimusnahkan BI
Jika ditemukan cukup bukti untuk pelanggaran tindak keimigrasian tersebut, para WNA nantinya akan diberikan sanksi administratif berupa deportasi ke negara asal.
Kini, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Polda Metro Jaya sedang mendalami dugaan pemalsuan uang yang dilakukan oleh delapan WNA tersebut.
"Sekarang kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti yang ada untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidak," ujar dia.
Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar Semula Hendak Dibeli Seharga Rp 5,5 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.