JAKARTA, KOMPAS.com - P, pembeli uang palsu sebanyak Rp 22 miliar, hendak menukarkan barang tersebut dengan uang asli yang akan dimusnahkan Bank Indonesia (BI).
“Menurut keterangan tersangka M alias Mul, uang palsu akan dijadikan disposal, artinya uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia itu ditukar dengan uang palsu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Jumat (21/6/2024).
Wira mengungkapkan, dengan menukar uang palsu tersebut, P akan mendapatkan uang asli yang bisa digunakan untuk bertransaksi.
Baca juga: Ada Mobil Berpelat TNI di Markas Sindikat Uang Palsu di Jakbar, Ini Penjelasan Kapendam Jaya
“Sehingga, uang yang akan dimusnahkan bisa ditransaksikan,” terang Wira.
Polisi masih menyelidiki latar belakang P yang memiliki akses pada disposal BI. Saat ini, P masih belum tertangkap.
Adapun P membeli uang palsu dari M. M kemudian merekrut lima orang untuk memproduksi miliaran uang palsu.
M diketahui mulai membeli alat dan melakukan proses produksi sejak April 2024.
Proses produksi berlangsung selama beberapa bulan dan selesai pada Juni 2024.
Uang palsu sebanyak Rp 22 miliar itu kemudian bakal diserahterimakan tak lama setelah Hari Raya Idul Adha.
Namun, sebelum diserahkan kepada P, empat tersangka berhasil diciduk polisi.
Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar Semula Hendak Dibeli Seharga Rp 5,5 Miliar
“Rencananya uang palsu itu diserahterimakan pada 19 Juni 2024 di kantor akuntan publik yang ada di Jakarta Barat,” imbuh Wira.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka pemalsuan uang di wilayah Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Penangkapan dilakukan di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
Para tersangka adalah M alias Mul, FF, YS, dan MDCF.
Sementara, dua tersangka lain yang juga memproduksi uang palsu, yakni A dan I masih dalam pencarian.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap P. P selaku pembeli masih diburu.
Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Ditemukan Polisi di Jakbar Diduga Dicetak di Sukabumi
Dalam penangkapan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa hang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar dalam pecahan Rp 100.000 beserta sejumlah alat, yakni satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.
Para tersangka kini dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.