Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Uang Palsu Rp 22 Miliar, Pelaku Bakal Tukar dengan Duit Asli yang Akan Dimusnahkan BI

Kompas.com - 21/06/2024, 21:00 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - P, pembeli uang palsu sebanyak Rp 22 miliar, hendak menukarkan barang tersebut dengan uang asli yang akan dimusnahkan Bank Indonesia (BI).

“Menurut keterangan tersangka M alias Mul, uang palsu akan dijadikan disposal, artinya uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia itu ditukar dengan uang palsu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Jumat (21/6/2024).

Wira mengungkapkan, dengan menukar uang palsu tersebut, P akan mendapatkan uang asli yang bisa digunakan untuk bertransaksi.

Baca juga: Ada Mobil Berpelat TNI di Markas Sindikat Uang Palsu di Jakbar, Ini Penjelasan Kapendam Jaya

“Sehingga, uang yang akan dimusnahkan bisa ditransaksikan,” terang Wira.

Polisi masih menyelidiki latar belakang P yang memiliki akses pada disposal BI. Saat ini, P masih belum tertangkap.

Adapun P membeli uang palsu dari M. M kemudian merekrut lima orang untuk memproduksi miliaran uang palsu.

M diketahui mulai membeli alat dan melakukan proses produksi sejak April 2024.

Proses produksi berlangsung selama beberapa bulan dan selesai pada Juni 2024.

Uang palsu sebanyak Rp 22 miliar itu kemudian bakal diserahterimakan tak lama setelah Hari Raya Idul Adha.

Namun, sebelum diserahkan kepada P, empat tersangka berhasil diciduk polisi.

Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar Semula Hendak Dibeli Seharga Rp 5,5 Miliar

“Rencananya uang palsu itu diserahterimakan pada 19 Juni 2024 di kantor akuntan publik yang ada di Jakarta Barat,” imbuh Wira.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka pemalsuan uang di wilayah Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).

Penangkapan dilakukan di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Para tersangka adalah M alias Mul, FF, YS, dan MDCF.

Sementara, dua tersangka lain yang juga memproduksi uang palsu, yakni A dan I masih dalam pencarian.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap P. P selaku pembeli masih diburu.

Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Ditemukan Polisi di Jakbar Diduga Dicetak di Sukabumi

Dalam penangkapan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti berupa hang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar dalam pecahan Rp 100.000 beserta sejumlah alat, yakni satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.

Para tersangka kini dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com