Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya Pembeli, Pria di Depok Dimodali Bandar Buat Jadi Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis

Kompas.com - 21/06/2024, 20:59 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - SH (30), peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis di Depok menerima modal dari pemilik akun tak dikenal untuk jalankan aksinya.

Hubungan SH dan sang pemilik akun, X, awalnya hanya sebatas penjual dan pembeli ganja dari Instagram.

Namun, X tiba-tiba menawarkan modal kepada SH dengan memintanya mengambil cairan kimia pinaca di daerah Roxy, Jakarta Pusat.

“Pada 4 Juni 2024, SH dipanggil untuk mengambil ganjanya gitu ya, ambil cairan kimia di daerah Roxy,” kata Kapolres Metro Depok Kombes (pol) Arya Perdana kepada Kompas.com, Kamis (21/6/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Tembakau Sintetis di Depok

X juga mengarahkan SH mencari kontrakan sebagai tempat meracik tembakau dan cairan itu.

“Setelah itu, SH disuruh mencari kontrakan, yang mana kontrakan tersebut digunakan untuk si tersangka meracik tembakau sintetis ini,” ungkap Arya.

SH pertama kali menerima uang dari X senilai Rp 600.000 untuk biaya sewa. Lalu, ia menerima pendanaan lagi untuk membeli timbangan, gelas ukur, dan tembakau alami.

“Awalnya tersangka diberikan uang sekitar Rp 600.000, setelah itu diberikan uang lagi Rp 500.000 untuk mencari tembakau merk Cap Nona, beserta alat-alatnya,” ujar Arya.

Tak hanya modal uang, X ini juga mengajarkan SH bagaimana cara meracik tembakau dan cairan pinaca dengan takaran yang sesuai.

Baca juga: Paman yang Cabuli Kakak Adik di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka

“Itu ada takaran-takaran tertentu yang memang diajarkan oleh orang di balik akun X tadi,” lanjut Arya.

Menurut Arya, SH ini diberdayakan untuk melakukan semuanya hingga ke tahap pengiriman

“Nah begitu, sudah racikannya jadi, dia disuruh untuk naruh (tembakau sintetis) di tempat-tempat tertentu lalu dijual,” tambah Arya.

Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 113 Ayat 1 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksima seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com