Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman yang Cabuli Kakak Adik di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 21/06/2024, 07:20 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - F (32), pria yang mencabuli keponakannya berinisial A (9) dan T (7) di Cilangkap, Tapos, Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (tersangka). Untuk pamannya sudah dilakukan penahanan sedangkan IRN (58), kakek korban masih dalam proses penyidikan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Iptu Nurhayati kepada Kompas.com, Kamis (21/6/2024).

Baca juga: Paman dan Kakek yang Diduga Cabuli 2 Anak di Depok Sempat Ditangkap, tetapi Dilepas Lagi

Perbuatan F terhadap kedua keponakannya itu dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman antara lima sampai dengan 15 tahun penjara,” ucap Nurhayati.

Di samping itu, A dan T sudah dibawa ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Depok untuk diperiksa kejiwaannya.

“Kedua korban sudah dilakukan pendampingan psikologi dari UPTDPPA Kota Depok,” jelas Nurhayati.

Sejauh ini, kondisii para korban sudah membaik.

Sebelumnya diberitakan, kakak adik diduga jadi korban pencabulan oleh paman dan kakeknya sendiri di Cilangkap, Tapos, Kota Depok.

Baca juga: Bocah Kakak-Beradik di Depok Dicabuli Paman dan Kakeknya Selama 2 Tahun

Pencabulan itu disebut sudah berlangsung selama dua tahun. Namun, korban baru bercerita kepada ibunya pada pertengahan Mei 2024.

Akan tetapi, IRN membantah mencabuli kedua cucunya.

Ia kaget saat rumahnya didatangi polisi pada Selasa (4/6/2024) dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok.

"Saya tidak pernah melakukan. Saya kaget itu, baru tahu pas waktu maghrib (tanggal 4), saya bilang, 'Kenapa saya ditangkap, saya harus tahu dulu kenapa saya ditangkap'," ungkap IRN kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

IRN disebut kerap melakukan aksi pencabulan itu di rumahnya, lebih tepatnya di kamar mandi dan kamar tidur. Namun, IRN membantahnya.

"Katanya saya melakukan di kamar mandi, itu tidak pernah (tidak ada)," tegas IRN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Kafe dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Kafe dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Nakes RSUD Koja Demo karena Gaji ke-13 Dipotong

Nakes RSUD Koja Demo karena Gaji ke-13 Dipotong

Megapolitan
Siasat Preman yang Getok Tarif Parkir ke Bus Wisata: Buntuti dan Adang Bus, lalu Larang Parkir di Stasiun Gambir

Siasat Preman yang Getok Tarif Parkir ke Bus Wisata: Buntuti dan Adang Bus, lalu Larang Parkir di Stasiun Gambir

Megapolitan
Peringati Hari UMKM Internasional, Fahira Idris: Mulailah Jadi Creativepreneur

Peringati Hari UMKM Internasional, Fahira Idris: Mulailah Jadi Creativepreneur

Megapolitan
Warga Minta Heru Budi Cek Langsung ke Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah Maling

Warga Minta Heru Budi Cek Langsung ke Rusunawa Marunda yang Asetnya Dijarah Maling

Megapolitan
Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub

Ketua Posko PPDB Wilayah 2 Jaksel: Kuota Diatur Kemendikbud, tapi Bisa Ditambah lewat Pergub

Megapolitan
Jeratan Hukum Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket Konser

Jeratan Hukum Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket Konser

Megapolitan
Buruh Berencana Gelar Aksi Tolak Tapera Lebih Besar dan Serentak, Libatkan Mahasiswa

Buruh Berencana Gelar Aksi Tolak Tapera Lebih Besar dan Serentak, Libatkan Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com