DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) berkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilwalkot Depok 2024.
SE itu tertuang dengan nomor 270/343-Huk tentang Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam surat itu Idris mengimbau ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar menjaga integritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi netralitas dalam politik.
"ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak ikut serta dalam politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik atau pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tulis Idris dalam edarannya, Senin (24/6/2024).
Imbauan ini bersifat wajib untuk dipatuhi demi meminimalisir tindakan yang dapat mencoreng nama baik instansi dan terkait.
Baca juga: Empat ASN Depok Langgar Prinsip Netralitas Buntut Hadiri Deklarasi Imam Budi
"Serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ucap Idris.
Idris juga mengimbau seluruh kepala daerah melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungannya.
"Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Idris.
Tidak hanya ASN, edaran ini juga berlaku atau wajib dipatuhi pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN.
"Pegawai non-ASN atau sebutan lainnya yang bekerja dengan perjanjian/kontrak kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Kota Depok, wajib mematuhi ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN," terang Idris.
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu soal Pelanggaran Netralitas ASN, Supian Suri Sebut Siap Disanksi
Lebih lanjut, pada edarannya juga disebutkan tindakan-tindakan secara spesifik yang dianggap melanggar netralitas ASN dalam ruang lingkup Pilkada.
Tindakan yang disebut yakni ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, atau sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
Lalu, menggunakan fasilitas negara dengan status sebagai peserta kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Selanjutnya, ASN juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Terakhir, dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.