Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pencurian, PLN Minta Masyarakat Segera Lapor jika Lihat Orang Mencurigakan di Sekitar Instalasi Listrik

Kompas.com - 28/06/2024, 16:07 WIB
Rizky Syahrial,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) meminta masyarakat segera melaporkan ke pihaknya apabila melihat ada orang mencurigakan di sekitar lokasi instalasi listrik.

Hal ini untuk mengantisipasi kasus pencurian kabel listrik seperti yang terjadi di Tambora, Jakarta Barat.

"Kami meminta masyarakat untuk melapor apabila melihat adanya orang mencurigakan di lokasi instalasi kelistrikan," ucap Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bandengan Diah Puspita, saat konferensi pers di Polsek Tambora, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Dua Pria di Jakbar Jual 9 Kg Kabel PLN Curian Seharga Rp 1 Juta

Menurutnya, petugas PLN kerap melakukan inspeksi aset setiap tiga bulan sekali. Petugas PLN selalu memakai seragam dan alat pengamanan lengkap saat melakukan pengecekan dan instalasi listrik.

"Petugas kami rutin melakukan pengecekan selama tiga bulan sekali," tutur dia.

Menurut Diah, akibat aksi pencurian di Tambora, 600 pelanggan PLN mengalami gangguan pasokan listrik.

"Satu gardu yang terdampak itu sekitar 600 pelanggan gitu ya," papar Diah.

"Dan ada berbagai jenis warga kan, ada yang rumah tangga ada yang bisnis dan yang lainnya," tambah ia.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap GS dan AN yang kedapatan mencuri kabel milik PLN, Selasa (25/6/2024) dinihari.

Baca juga: PLN Sebut Pencurian Kabel di Tambora Bisa Bikin Korsleting dan Ledakan

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Rahmat Wibowo menjelaskan, pencurian itu diketahui ketika ada tim patroli yang memergoki pelaku yang sedang memotong kabel di bantaran kali.

"Ada tim yang memergoki pelaku, mereka juga mengakui sedang mencuri kabel," ujar Rahmat.

Saat penggeledahan, tersangka telah mencuri kabel dengan bobot 6-9 kilogram.

"Mereka sudah dapat antara 6-9 kilogram kabel," papar Rahmat.

Rencananya, pelaku akan menjual kabel itu ke wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Akibat ulahnya pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Tambora dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: 2 Pria Curi Kabel PLN di Tambora, lalu Jual ke Lapak Barang Bekas di Kembangan Jakbar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com