JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelangganan (UP3) Bandengan Diah Puspita mengatakan, pencurian kabel listrik bisa menimbulkan bahaya. Terlebih kepada para pelakunya.
"Dampak tersebut bisa terjadi kepada pelaku, ketika pelaku melakukan pencurian, menyebabkan aliran arus pendek dan terjadi ledakan di lokasi," ujar Diah kepada awak media, Jumat (28/6/2024).
Selain berbahaya bagi para pelakunya, kasus pencurian kabel juga bisa merugikan masyarakat sekitar.
Baca juga: 600 Warga Bisa Terdampak Pemadaman Listrik Akibat Pencurian Kabel PLN di Tambora
"Bisa jadi nanti, satu atau dua hari ke depan, tiba-tiba terjadi pemadaman akibat ledakan di kabel tersebut, karena kabel sudah rusak," tambah Diah.
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, AN (47) dan GS (38) mencuri kabel yang masih aktif. Hal tersebut sangatlah berbahaya.
"Saya rasa mereka pasti, karena ketidaktahuannya, mereka asal main potong sendiri. Tidak ada pengecekan, langsung dipotong," ujar Donny.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap GS dan AN saat sedang kedapatan mencuri kabel milik PLN di wilayah, Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: PLN Merugi Rp 25 Juta karena Pencurian Kabel Listrik di Tambora
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Rahmat Wibowo menjelaskan, pencurian itu diketahui ketika ada tim patroli yang memergoki pelaku yang sedang memotong kabel di bantaran kali.
"Ada tim yang memergoki pelaku, mereka juga mengakui sedang mencuri kabel," ujar Rahmat.
Saat penggeledahan, tersangka telah mencuri kabel dengan bobot 6-9 kilogram.
"Mereka sudah dapat antara 6-9 kilogram kabel," papar Rahmat.
Rencananya, pelaku akan menjual kabel itu ke wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Akibat ulahnya pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Tambora dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Dua Pria di Jakbar Jual 9 Kg Kabel PLN Curian Seharga Rp 1 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.