JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus menanggung kerugian materiil sebesar Rp 25 juta setelah kabelnya di wilayah Tambora, Jakarta Barat, dicuri pada Selasa (25/6/2024).
"Jadi untuk kerugian materiil dari PLN sebesar sekitar Rp 25.250.000 untuk kondisi yang terjadi hari Selasa kemarin," kata Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelangganan (UP3) Bandengan Diah Puspita dalam konferensi pers yang digelar Polsek Tambora, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Dua Pria di Jakbar Jual 9 Kg Kabel PLN Curian Seharga Rp 1 Juta
Seperti diketahui, dua orang tersangka AN (42) dan GS (38) mencuri kabel milik PLN dan menjualnya Rp 1.080.000 untuk sembilan kilogram kabel.
PLN semula mendapatkan laporan gangguan kelistrikan dari warga, yang belakangan diketahui akibat hilangnya kabel listrik.
Seletah diusut, polisi menemukan dua orang sedang memotong kabel listrik di Jalan Pangeran Tubagus Angke.
PLN juga mengalami kerugian dalam hal memberikan layanan kepada masyarakat. Kata Diah, ada sekitar 600 pelanggan yang terdampak pencurian tersebut.
"Tentunya ini juga menganggu pelayanan PLN untuk memberikan layanan listrik kepada masyarakat," tambah Diah.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Rahmat Wibowo menjelaskan, awalnya ada tim patroli memergoki pelaku yang sedang memotong kabel di bantaran kali.
"Ada tim kami yang memergoki pelaku, mereka juga mengakui sedang mencuri kabel," kata Rahmat.
Baca juga: 2 Pria Curi Kabel PLN di Tambora, Beraksi Usai Amati Pekerjaan Petugas Maintenance
Saat penggeledahan, dua pelaku ternyata sudah mencuri enam hingga sembilan kilogram kabel.
Atas perbuatan ini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.