BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak 70 selebgram asal Jakarta, Bogor, dan Depok, terindakasi terlibat promosi judi online di media sosial.
Jumlah situs judi online yang mereka promosikan mencapai 16 situs yakni zaraplay, indosultan88, byond88, cnd88, megabath, sukabet slot, slotvio77, bintang189, gubernur toto, awp slot, akai slot, hens slot, yuk69, baba189, namislot, dan dora77.
Keterlibatan puluhan selebgram dalam kasus judi online terungkap setelah Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, mengamankan kakak beradik berinisial WR (25) dan ER (22).
Keduanya merupakan agensi yang mencari dan merekrut para selebgram untuk mempromosikan situs judi online tersebut.
Baca juga: Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online
"Selebgram yang ada di bawah kendali kedua tersangka ini berjumlah 70 orang," ungkap Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (28/6/2024).
Bismo mengungkapkan, WR telah bekerja merekrut para selebgram dari tahun 2022.
Dibantu oleh sang adik, ER, keduanya kemudian mencari selebgram yang telah memiliki followers di atas 10.000 untuk mempromosikan situs judi online.
Kedua tersangka menawarkan uang antara Rp 500.000 sampai Rp 1.500.000 kepada para selebgram yang direkrutnya untuk satu kali posting iklan situs judi online.
Sementara, tersangka mendapat keuntungan antara Rp 150.000 sampai Rp 200.000 untuk setiap posting situs judi online.
Baca juga: Polisi Bekukan 16 Rekening Bank Penampung Dana Judi Online di Bogor
"Awalnya tersangka WR dihubungi oleh seseorang yang bernama H dari situs judi online. Kemudian disuruh untuk mencari talent agent (selebgram) di instagram dengan jumlah followers di atas 10.000," sebut Bismo.
"Lalu ia membuat 15 akun palsu di instagram dengan menggunakan foto profil wanita-wanita cantik dan menarik untuk membuat percaya selebgram lainya supaya mengiklankan situs judi online tersebut," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop dan komputer, belasan handphone berbagai merek, serta sejumlah kartu atm.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kita juga sudah minta situs-situs tersebut untuk diblokir termasuk nomor rekening yang digunakan untuk transaksi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.