BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap kakak beradik berinisial WR (25) dan ER (20) yang merekrut 70 selebgram untuk mempromosikan situs judi online di Kota Bogor, Jawa Barat.
Keduanya mengiming-imingi selebgram agar mau mengiklankan situs judi online dengan imbalan endorse Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta per konten.
“Selebgram yang ada di bawah kendali berjumlah 70 selebgram. Nah ini dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta, tergantung dari jumlah followers-nya,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Perekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online di Bogor
Mulanya, WR menjalankan aksinya setelah ditawari oleh seseorang bernama H untuk membuat 15 akun Instagram palsu dengan menggunakan foto profil wanita cantik dan menarik.
Akun-akun palsu ini digunakan untuk membujuk selebgram lain agar mau mengiklankan situs judi online.
WR mendapatkan bayaran Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dari setiap unggahan selebgram terkait iklan judi online.
Selain itu, akun Instagram WR juga menerima endorse dari situs judi online sebesar Rp 300.000 per minggu.
Dalam aksinya, WR dibantu oleh adiknya, ER, yang mentransfer ke rekening-rekening selebgram yang mengiklankan situs judi online tersebut.
Untuk transfer, ER mencari rekening pinjaman atas nama perempuan dari teman-temannya.
Dari setiap transaksi yang berhasil, ER mendapatkan keuntungan Rp 25.000, dan pemilik rekening mendapatkan bayaran yang sama.
Baca juga: Ketika Selebgram Promosikan Judi Online demi Kebutuhan Sehari-hari, Kini Mendekam di Penjara
Jika ditotalkan, dalam satu minggu, WR dan ER mendapatkan keuntungan sampai Rp 5 juta.
Uang hasil merekrut selebgram untuk mempromosikan judi online digunakan WR dan ER untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk pembelian kendaraan roda empat. Kerjanya mereka seperti ini,” terang Bismo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, 70 selebgram ini rata-rata berusia 19-25 tahun.
Ia akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menentukan apakah puluhan selebgram ini akan dijerat pidana atau tidak.
Baca juga: Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta
“Untuk selebgram kualifikasinya mereka menyasar perempuan dengan minimal 10.000 followers. Kami akan berkoordinasi apakah nanti akan ada tindakan atau hukum terhadap 70 selebgram ini,” ujar dia.
Atas perbuatannya, WR dan ER dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletkronik dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.