JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan sidak terhadap dua restoran di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, yang dikeluhkan keberadaannya oleh warga sekitar.
Dua restoran itu masing-masing berada di Jalan Melawai VI dan Jalan Iskandarsyah II.
“Hari ini kami melakukan sidak, mengecek langsung ke lokasi terkait adanya aduan warga perihal keberadaan dua restoran di kawasan Melawai,” kata Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan Mumu Mujtahid kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Mumu menyebut, pengecekan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, antara lain Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan; Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan; hingga Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan.
“Jadi kami dengan dinas terkait melakukan sidak bersama. Sambil sidak, kami juga memberikan edukasi kepada teman-teman pelaku usaha terkait aturan mainnya seperti apa,” tutur dia.
Baca juga: Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman
Terkait hasil sidak di restoran yang berlokasi di Jalan Melawai VI, Mumu mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya adalah tidak tersedianya lahan parkir di area restoran.
Restoran tersebut disebut hanya menyediakan beberapa lahan parkir yang terletak di bahu jalan. Hal itu tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Dia enggak punya parkiran di dalam. Ada parkiran di badan jalan, tapi badan jalan itu tidak diperbolehkan. Ini mengacu pada Pergub Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir,” ucap Mumu.
Sementara, terkait penjualan minuman beralkohol, restoran tersebut disebut memiliki izin sah yang dikeluarkan oleh Suku Dinas PPKUKM. Restoran ini disebut berhak menjual minuman keras dengan kadar alkohol maksimal 5 persen.
Meski demikian, Mumu mengatakan, untuk menjual minuman beralkohol, restoran bukan hanya harus mendapat izin dari Suku Dinas PPKUKM saja, tetapi juga izin dari tetangga melalui Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Mereka sudah mengajukan izin melalui OSS, sudah keluar, tetapi izinnya risiko rendah. Tapi, kalau menjual minuman, harus ada izin dengan risiko menengah, bukan rendah,” ungkap Mumu.
Sementara, restoran yang berlokasi di Jalan Iskandarsyah II disebut memiliki kondisi yang lebih baik. Perizinan Local Brunch Club sudah sesuai dengan peruntukannya di OSS, yakni izin risiko rendah.
Kemudian, terkait parkir kendaraan, restoran tersebut memiliki lahan parkir di area dalam. Meski tak luas, sudah cukup untuk menampung pengunjung.
“Di dalam bisa lima mobil, motor bisa, tetapi selebihnya harus cari keluar. Jangan sampai mengganggu tetangga kanan dan kiri” imbuh dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua RW 01 Kelurahan Melawai Nizarman Aminuddin mengatakan, pihaknya berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bisa memberikan tindakan tegas terhadap dua restoran tersebut. Sebab, kedua restoran beroperasi di wilayah pemukiman warga.
Keberadaannya juga mengganggu aktivitas masyarakat, salah satunya munculnya parkir liar.
"Saya minta ketegasannya saja. Jangan kelamaan, nanti lama-lama malah jadi angin lalu saja. Harus gerak cepat dong karena ini warga mengeluh terus ke saya,” ungkap dia.
Baca juga: Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.