JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap tidak ditemukan adanya pemalsuan dokumen penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 di Jakarta.
Hal itu diucapkan Heru ketika ditanya mengenai laporan Ombudsman RI yang menerima keluhan dari sejumlah orangtua berkait dugaan pemalsuan dokumen di PPDB, seperti Kartu Keluarga (KK).
"Itu kan dari KTP-nya ya, di Jakarta mudah-mudahan tidak ada," ujar Heru usai kunjungan sembako murah di Bintaro Permai, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Penerima KJP yang Tersandung PPDB di Jakarta, Kini Bersekolah di Negeri Hanya Tinggal Angan
Eks Walikota Jakarta Utara itu menegaskan, akan dilakukan penindakan oleh pihak yang berwenang jika memang ditemukan adanya pemalsuan dokumen.
Heru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memfasilitasi pendidikan seluruh anak-anak di Jakarta dengan baik dan sesuai prosedur.
"Kalau pemalsuan itu silakan ke ranah lain, tapi yang terpenting adalah Pemda DKI bisa memfasilitas semuanya," tutur Heru.
Sebelumnya Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, masih banyak terjadinya pemalsuan data di Kartu Keluarga (KK) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Chatarina menuturkan, hal itu terjadi karena tidak ada proses validasi data dari pihak penyelenggara PPDB di daerah.
Baca juga: Pemprov DKI Didesak Sediakan Sekolah Bebas Biaya untuk Atasi Penerima KJP yang Gagal PPDB
"Ketika di-upload sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen. Oh sudah ada KK sudah selesai. Padahal di KK itu anaknya bisa 10, tahun lahirnya bisa kurang lebih sama," kata Chatarina di acara konferensi Pers terkait PPDB, Jumat (21/6/2024).
Menurut Chatarina, masalah pada PPDB bukan disebabkan oleh regulasi pemerintah pusat yang lemah.
Namun, yang selalu jadi permasalahan adalah implementasi di lapangan terkait peraturan yang sudah dibuat pemerintah pusat.
"Jadi sebenarnya masalahnya diimplementasi," ujar Chatarina.
Adapun, Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman, Diah Suryaningrum mengatakan, temuan yang paling banyak dilaporkan adalah terkait maladministrasi penyimpangan prosedur.
Disebutkan, ada beberapa oknum yang memalsukan KK dan memasukan banyak nama anak ke KK untuk bisa membuat anak tersebut bisa ikut PPDB.
"KK sebetulnya dia sah secara dokumen kependudukan itu sah harus Kartu Keluarganya," ujarnya.
"Tapi yang menjadi tidak lazim ketika ada 10 anak dengan usia yang beda hanya beberapa bulan dalam satu tahun ada di satu keluarga dan dengan status famili lain," jelas Diah.
Baca juga: Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.