JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk menyediakan sekolah bebas biaya kepada anak-anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang gagal dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, upaya itu sebagai alternatif memberikan fasilitas kepada anak-anak penerima KJP yang gagal.
"Dinas Pendidikan harus buka pengaduan khusus untuk penerima KJP ini dan mencarikan sekolah. Jika tidak, mereka pasti akan putus sekolah karena biaya," ujar Ubaid dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Disdik DKI: 110.088 Siswa Diterima PPDB Jakarta Jalur Prestasi
JPPI menerima 25 pengaduan dari penerima KJP yang gagal diterima dalam PPDB, baik melalui jalur zonasi, prestasi, maupun afirmasi.
Ubaid pun menilai, pengaduan ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap kelompok yang rentan putus sekolah, meski berbagai jalur sudah disediakan.
"Saya menduga kuat, jumlah riil di lapangan lebih dari 25 kasus, sebab penerima KJP jumlahnya capai ratusan ribu,” kata Ubaid.
Baca juga: Pemilihan Sekolah PPDB Jakarta Dibuka, Orangtua Murid: Agak Lemot Sistemnya
Ubaid mengatakan, para orangtua dari anak penerima KJP yang gagal PPDB umumnya pengemudi Jaklingko yang bebannya harus ditambah dengan mereka mencari sekolah untuk anak-anak.
"Mestinya para penerima KJP di Jakarta yang gagal dalam PPDB ini sudah mendapat kepastian dari awal, terkait alternatif sekolah," kata Ubaid.
“Saya berharap Pemprov DKI Jakarta mendengarkan suara dari para penerima KJP ini, dan mencarikan sekolah," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.